Minggu, 30 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Jumat, 28 November 2025
A A
Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penggunaan upaya paksa penangkapan terhadap aktivis kembali berulang. Dua orang aktivis asal Jawa Tengah, yakni Staf Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan aktivis Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif kali ini menjadi korbannya.

Penangkapan semena-mena (arbitrary arrest) terhadap keduanya terjadi pada sekitar 6.45 WIB di Semarang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen menyebut penangkapan terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis pro demokrasi.

“Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Teo.

Baca juga: Mewujudkan Mimpi Kawasan Konservasi Jadi Rumah Aman Bagi Gajah Sumatra 

Menurut dia, penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah.

Berdasarkan informasi dari Tim Hukum Suara Aksi, selama mendampingi keduanya sampai dengan Kamis, 27 November 2025 malam, tidak ditemukan tindak pidana pada keduanya serta tidak ada bukti yang relevan dan dapat diterima.

Teo menambahkan yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.

Baca juga: Investigasi Walhi Sumut, Banjir Bandang di Tapanuli Akibat Deforestasi Perusahaan Tambang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Adetya PramandiraArbitrary ArrestFathul MunifKriminalisasi AktivisWalhi

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Agam, Sumatra Barat usai banjir bandang, Sabtu, 29 November 2025. Foto Dok. BNPB.Tiga Provinsi Sumatra Kewalahan, Akademisi dan Masyarakat Sipil Desak Status Bencana Nasional
    In News
    Minggu, 30 November 2025
  • Peta tambang di Pulau Sumatra. Foto Jatam.Jatam Tegaskan Longsor dan Banjir Bandang di Sumatra Akibat Ledakan Izin Ekstraktif
    In Lingkungan
    Sabtu, 29 November 2025
  • Rekapitulasi data bencana hidrometeorologi Aceh per 28 November 2025. Foto BNPB.Alasan Status Bencana Nasional, Pengerahan Sumber Daya Negara Percepat Pemulihan
    In News
    Sabtu, 29 November 2025
  • Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga
    In Bencana
    Sabtu, 29 November 2025
  • Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif
    In News
    Jumat, 28 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media