Daratan Kalimantan Barat dipaksa memikul 368 perusahaan kelapa sawit, mencaplok 3,9 juta ha lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 ha dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32 persen hutan alam dalam dua dekade.
Kemudian ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut, menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir.
Krisis ekologi ini juga memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional. Sebab ketika hutan dirampas, mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri. Bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.
“Keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi. Hentikan ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat,” tegas Sri Hartini.
Memperkuat pernyataan yang ada, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai menegaskan semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan PSN. Menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare.
Kondisi ini merupakan implikasi dari luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 15,3 juta hektara, di mana lebih dari 60 persen wilayahnya telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk PSN.
Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari, bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis, seperti banjir dan karhutla akibat kerusakan gambut dan deforestasi adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat.
Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi. Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya.
Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka. Berdasarkan hasil analisis Walhi Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004-2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021-2025.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu,” papar Janang.
Sembilan tuntutan Walhi kalimantan
Atas dasar kondisi ekologis alam Kalimantan, Walhi se-Kalimantan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Hentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.
Kedua, Hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.
Ketiga, Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana PSN yang mengancam keberlangsungan biodiversity di Pulau Kalimantan.
Keempat, Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.
Kelima, Cabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.
Keenam, Buka data audit kepatuhan lingkungan atas kejahatan korporasi secara transparan kepada publik.
Ketujuh, Segera sahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat), untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola wilayah adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.
Kedelapan, Segera laksanakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kalimantan secara progresif berdasarkan mandat Permendagri 52 Tahun 2014.
Kesembilan, Revisi seluruh kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post