Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi, KUHP Menguntungkan Korporasi Penjahat Lingkungan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil yang masih bergulir, DPR tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP baru dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022. Padahal produk hukum tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah. UU KUHP memuat pasal-pasal anti demokrasi dan menguntungkan bagi korporasi.

“Termasuk korporasi penjahat lingkungan. Jelas telah bertentangan dengan mandat konstitusi (UUD 1945),” tegas Kepala Divisi Kampanye Anti Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Puspa Dewy dalam siaran pers Walhi tertanggal 6 Desember 2022.

Pasal tindak pindana korporasi yang dimuat pada Pasal 46, 47, dan 48 KUHP mempersulit pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan. Lantaran kejahatan bergantung pada kesalahan pengurus. KUHP juga memberi keringanan sanksi bagi koruptor sehingga berpotensi melanggengkan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal Jember M6,2 di Luar Zona Subduksi

“Semua bisa kena, kecuali penjahat lingkungan,” kata Puspa.

Pengesahan RKUHP menunjukkan DPR sebagai wajah lembaga negara yang anti kritik. KUHP dinilai tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Justru membawa Indonesia pada titik kritis, terutama titik pada penghancuran demokratisasi sumber daya alam, merampas wilayah kelola rakyat, dan lebih jauh dari cita-cita keadilan ekologis.

“Aturan-aturan di KUHP itu cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melakukan kejahatan,’’ jelas Puspa.

Baca Juga: Shelter Bambu Buatan ITB Tidak Panas Meski Beratap Terpal, Ini Rahasianya

Di sisi lain, pasal-pasal bermasalah tersebut juga meliputi pasal tentang living law, hukuman mati, penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court), penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Pasal-pasal tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang demokrasi di Indonesia dan memperbanyak kriminalisasi rakyat. Saat ini, Walhi mencatat ada 53 kasus kriminalisasi pada 2021.

“Jumlah ini akan bertambah dengan kehadiran UU KUHP,” ungkap Puspa.

Baca Juga: Nana Sulaksana, Daerah Perlu Otonomi agar Cepat Sampaikan Peringatan Dini Erupsi Gunung Api

Atas pengesahan itu, Walhi menyatakan keprihatinan dan duka cita mendalam atas kemunduran demokrasi di Indonesia. Lantaran KUHP justru menjadikan Indonesia jauh dari pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana yang dicita-citakan konstitusi.

“KHUP menegaskan, bahwa pemerintah kembali melakukan pembangkangan atas konstitusi dan memperburuk demokrasi sumber daya alam di Indonesia,” tegas Puspa.

Jurnalis Terancam Dikriminalisasi

Jurnalis yang bergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menyatakan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP karena memuat pasal-pasal bermasalah. Tercatat ada 17 pasal bermasalah yang ditemukan dalam draf RKUHP versi 30 November 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Warga di Episenter Gempa Cianjur Prioritas Direlokasi

Pasal-pasal itu berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

Sikap menolak mereka sampaikan dalam aksi di berbagai daerah hingga 7 Desember 2022. Seperti di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Kediri, Surabaya, Jambi, Makassar, Sukabumi, Banda Aceh, Manado, dan Yogyakarta.

Berikut 17 pasal bermasalah tersebut:

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AJIanti kritikcontempt of courtDPRjudicial reviewkebebasan perskemerdekaan berpendapat dan bereskpresikorporasi penjahat lingkunganKUHPMahkamah Konstitusipasal-pasal anti demokrasiRKUHPWalhi

Editor

Next Post
Pasca erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022, pendataan penyintas Gunung Semeru di Gedung Serbaguna Balai Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Foto BNPB.

Situasi Terkini Lumajang Pasca Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media