Sementara itu, Make Mercury History menjadi tagline kampanye Konvensi Minamata tentang merkuri. Tagline ini berarti, senyawa tersebut harus disudahi penggunaannya karena terbukti banyak merugikan lingkungan, termasuk membahayakan kesehatan masyarakat. Pembukaan Conference of the Parties ke-4 (COP-4) Konvensi Minamata dilaksanakan di Bali pada 21 Maret 2022. Dalam COP yang pertama kali digelar di luar Jenewa itu, jumlah anggota konvensi bertambah dari semula 50 negara menjadi 130 negara.
Baca Juga: Gerakan Tanah Ancam 200 Penduduk di Manggarai Barat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menuturkan, Bali Declaration merupakan deklarasi politik yang tidak mengikat dengan tiga tujuan, yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan utamanya adalah untuk mengarusutamakan masalah dan urgensinya, diikuti dengan kerja sama dan kolaborasi, selanjutnya adalah tata kelola penanganan perdagangan ilegal merkuri. COP-4 Minamata pun diklaim menjadi tonggak sejarah komitmen para negara dalam penanganan dan penghapusan merkuri.
Untuk mewujudkan Make Mercury History di Indonesia, menurut Siti tengah menjalankan kebijakan nasional untuk mencapai Indonesia bebas merkuri pada 2030. Kebijakan nasional ini berfokus pada empat sektor prioritas, yaitu sektor manufaktur, energi, PESK dan kesehatan. Termasuk juga penerbitan regulasi teknis di tingkat menteri dan implementasi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah.
Dalam memastikan implementasi kebijakan pemerintah pusat, Kementerian LHK memberikan konsultasi dan pembinaan kepada pemerintah daerah. Meliputi, pertama, pengelolaan data dan informasi kadar merkuri, status dan proyeksi. Kedua, program pemulihan untuk lahan yang terkontaminasi merkuri. Ketiga, proyek percontohan teknologi pengolahan emas bebas merkuri. Keempat, melakukan penelitian dan kampanye untuk mengakhiri penggunaan merkuri.
Tantangan Perdagangan Ilegal Merkuri
Melansir dari United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2020, Siti menyampaikan merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia. Perkiraan nilai global lebih dari 200 juta dolar Amerika pertahun dan terus bertambah.
“Industri ilegal ini merupakan tantangan perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri,” kata Siti sebagaimana dilansir dari menlhk.go.id, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Gen Z Suka Hidup Boros dan Tak Punya Tabungan, Mengapa?
Banyaknya negara yang bergabung di Konvensi Minamata akan membawa tantangan tersendiri. Tantangan-tantangan tersebut juga merupakan evaluasi dari konvensi, yaitu seberapa jauh menerapkan dan mengevaluasi apa yang telah disepakati, bagaimana mengukurnya, serta seberapa efektif evaluasi tersebut.
Tantangan lain yang juga harus dihadapi Konvensi Minamata adalah perdagangan ilegal merkuri. Laporan internasional menunjukkan adanya peningkatan yang mengkhawatirkan dari perdagangan ilegal merkuri global, terutama digunakan di sektor Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) dalam satu dasawarsa terakhir. Beberapa di antaranya diperoleh melalui e-commerce.
Sejumlah tantangan perdagangan ilegal merkuri dipaparkan dalam laporan. Pertama, berpotensi melemahkan upaya kolektif para pihak dalam mengimplementasikan konvensi. Kedua, paparan merkuri akan memberikan ancaman serius kepada kesehatan manusia, terutama perempuan dan anak-anak. Ketiga, peredaran ilegal merkuri juga akan mencemari seluruh komponen ekosistem mulai dari keanekaragaman hayati, perubahan iklim hingga pencemaran, serta mengganggu data resmi global perdagangan merkuri.
Baca Juga: Slamet Ibrahim Surantaatmadja: Tak Semua Negara Produsen Farmasi Mensyaratkan Status Halal
Keempat, perdagangan ilegal merkuri juga memiliki sifat lintas batas negara. Tidak ada negara yang dapat mengatasi masalah ini secara efektif, tanpa dukungan langsung dari negara tetangga dan komunitas internasional.
“Harus ada kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi masalah ini. Komunitas internasional berharap kepada kita, bagaimana Konvensi Minamata menghentikan perdagangan ilegal merkuri,” tegas Siti.
Indonesia diakui merupakan salah satu negara yang terkena dampak perdagangan ilegal merkuri. Penanganan masalah tersebut perlu memperkuat kesadaran dan komitmen global melalui kerja sama dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri, antara lain pada bidang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dengan latar belakang ini, Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu perdagangan ilegal merkuri di bawah Deklarasi Bali dalam penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata di Bali yang tengah berlangsung.
Ada empat pokok utama Deklarasi Bali. Pertama, mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan. Kedua, mendorong kebijakan, peraturan dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan. Ketiga, mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi. Keempat, mempromosikan kerjasama pihak ketiga seperti donor, e-commerce, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis. [WLC02]
Discussion about this post