Selasa, 3 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Sebut Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Setengah Hati

Sabtu, 10 Januari 2026
A A
Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

“Pemerintah telah mengindikasikan izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis, namun tindakan lanjutan masih tertunda,” kata dia.

Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan Walhi Sumatra Utara, PTPN dan PT Agincourt Resources masih beroperasi hingga kini. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan.

Penegakan hukum secara administratif dan reaktif, seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.

Baca juga: Kasus Superflu di Indonesia, Legislator Minta Perkuat Anggaran dan Protokol Kesehatan

“Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian, semakin mendesak,” tegas Uli.

Bencana ekologis banjir semakin meluas beberapa waktu terakhir di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara. Bahkan bencana ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya. Apalagi jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bencana ekologisBencana SumatraWalhi

Editor

Next Post
Gempa bumi M 7,1 di Kepulauan Talaud, 10 Januari 2026. Foto Dok. BMKG.

Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud

Discussion about this post

TERKINI

  • Dissinformasi InaEEWS di akun Telegram. Foto Dok. BMKGBMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal
    In News
    Jumat, 27 Februari 2026
  • Desakan penghentian izin lingkungan PT DPM. Foto Jatam.Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan
    In Sosok
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah
    In News
    Rabu, 25 Februari 2026
  • Ilustrasi pengguna earphone bluetooth. Foto freepik.com.Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah
    In IPTEK
    Rabu, 25 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media