“Pemerintah telah mengindikasikan izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis, namun tindakan lanjutan masih tertunda,” kata dia.
Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan Walhi Sumatra Utara, PTPN dan PT Agincourt Resources masih beroperasi hingga kini. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan.
Penegakan hukum secara administratif dan reaktif, seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
Baca juga: Kasus Superflu di Indonesia, Legislator Minta Perkuat Anggaran dan Protokol Kesehatan
“Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian, semakin mendesak,” tegas Uli.
Bencana ekologis banjir semakin meluas beberapa waktu terakhir di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara. Bahkan bencana ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya. Apalagi jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post