Senin, 31 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Sebut Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Setengah Hati

Sabtu, 10 Januari 2026
A A
Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan.

“Belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka,” kritik Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian.

Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka. Baik hak atas rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.

Baca juga: Waspada Virus Varian Superflu, Pakar Mikrobiologi Ingatkan Masker dan Pola Hidup Bersih

Sejauh ini, penyelidikan Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bukti awal ada korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem.

Namun, belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan catatan Walhi, sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan. Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.

Baca juga: Dana Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp59,25 Triliun, DPR Minta Transparans dan Tepat Sasaran

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bencana ekologisBencana SumatraWalhi

Editor

Next Post
Gempa bumi M 7,1 di Kepulauan Talaud, 10 Januari 2026. Foto Dok. BMKG.

Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media