Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Sebut Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Setengah Hati

Sabtu, 10 Januari 2026
A A
Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Peta area tambang PT Agincourt. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan.

“Belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka,” kritik Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian.

Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka. Baik hak atas rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.

Baca juga: Waspada Virus Varian Superflu, Pakar Mikrobiologi Ingatkan Masker dan Pola Hidup Bersih

Sejauh ini, penyelidikan Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bukti awal ada korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem.

Namun, belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan catatan Walhi, sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan. Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.

Baca juga: Dana Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp59,25 Triliun, DPR Minta Transparans dan Tepat Sasaran

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bencana ekologisBencana SumatraWalhi

Editor

Next Post
Gempa bumi M 7,1 di Kepulauan Talaud, 10 Januari 2026. Foto Dok. BMKG.

Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media