Kamis, 2 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Tak Ada Prioritas Keselamatan Lingkungan dalam RPJMN 2005-2025

Pulau-pulau terancam tenggelam sejak lama, kini sudah ada yang tenggelam. Nelayan kian sulit menangkap ikan. Dan persoalan dampak krisis iklim tersebut tak juga masuk dalam prioritas pembangunan.

Minggu, 23 April 2023
A A
Pulau Pari di Kepulauan Seribu,Jakarta yang terancam tenggelam. Foto callforclimatejustice.org.

Pulau Pari di Kepulauan Seribu,Jakarta yang terancam tenggelam. Foto callforclimatejustice.org.

Share on FacebookShare on Twitter

“Inilah potret pembangunan yang wajib dievaluasi oleh masyarakat,” kata Fahmi.

Baca Juga: Pantai Barat Sumatera Bengkulu Kembali Diguncang Gempa

RPJMN Tak Berpihak pada Lingkungan
Kisah Marzuki dan Asmania adalah segelintir dari persoalan besar dampak krisis iklim dan pembangunan. Tak heran, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang disahkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dinilai tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan keadilan iklim.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam Program Focus (Fisherfolk Empowerment for Climate Resilience and Sustainability/Pemberdayaan Nelayan untuk Ketahanan Iklim dan Keberlanjutan) dan jejaring masyarakat sipil saat diskusi publik secara daring pada 14 April 2023.

Penyebab utama, menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin, karena Pasal 33 UUD 1945 tidak dijadikan dasar konsideran UU Nomor 17 Tahun 2007. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan industri skala besar, terutama di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Aktivitas Lempeng Indo Australia Kembali Picu Gempa Kali Ini Pantai Barat Sumatera Bengkulu 6,2 Magnitudo

“Ini memperparah kerusakan lingkungan hidup, meminggirkan kehidupan masyarakat, dan memperburuk dampak krisis iklim,” tegas Parid.

Berdasarkan data Walhi, pembangunan di Indonesia dinilai telah menempatkan sumber daya alam, terutama pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai target investasi skala besar. Sebut saja, reklamasi lebih dari 3,5 juta hektare hingga tahun 2040, pertambangan seluas 2.919.870,93 hektare (atau sebanyak 1.405 IUP) di wilayah pesisir serta seluas 687.909,01 hektare (atau sebanyak 324 IUP) di wilayah laut hingga tahun 2021, 50 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) hingga tahun 2025.

Parid menambahkan, RPJPN 2005-2045 tidak memprioritaskan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim. Akibatnya, 13 ribu desa pesisir, ratusan pulau kecil terancam tenggelam saat ini. Bahkan tujuh pulau kecil telah tenggelam di perairan Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Dampak Gempa Dalam di Laut Jawa Magnitudo 6,9 Satu Warga di Bali Meninggal Dunia

“Jutaan orang terancam menjadi pengungsi iklim akibat pembangunan yang tak memihak rakyat,” imbuh Parid.

Paradigma Pembangunan yang Salah
Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata, Hotmauli Sidabalok menyatakan paradigma pembangunan di Indonesia masih berkutat pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur skala besar. Pendekatan pembangunan juga masih sangat top-down serta tidak mempertimbangkan persoalan-persoalan nyata masyarakat.

“Akibatnya, keadilan lingkungan bagi masyarakat pun hilang,” kata Hotmauli.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah OTT Jual Beli Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia mencontohkan pembangunan proyek pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD) yang didorong pemerintah menjadi proyek strategis nasional (PSN). Dan proyek itu memperparah kerusakan ekosistem pesisir Jawa tengah, mengacaukan arus laut, menghancurkan garis pantai, serta merusak wilayah tangkap nelayan. Dampak pembangunan tersebut adalah jumlah tangkapan ikan nelayan terus berkurang dari waktu ke waktu.

Proyek infrastruktur skala besar itu, menurut Hotmauli sudah lama tidak pernah didiskusikan dengan masyarakat pesisir. Mereka tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Ini bentuk ketidakadilan lingkungan, terutama ketidakadilan prosedural,” urai Hotma.

Baca Juga: Dua Gempa Dalam di Laut Jawa Dirasakan Kuat di Kuta Bali

Secara umum, Hotmauli menambahkan, pembangunan di Indonesia sejak lama tidak mempertimbangkan kebebasan politik dan sosial untuk masyarakat. Pembangunan yang dijalankan tidak mengindahkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Banyak pembangunan yang mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi sebenarnya tidak benar-benar untuk kepentingan mereka.

“Pada praktiknya, kepentingan itu sebenarnya untuk melayani kapitalisme,” tukas Hotmauli. [WLC02]

Sumber: Walhi Nasional

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Keadilan Iklimkeselamatan lingkunganKrisis Iklimnelayan Pulau PariRPJMN 2005-2025Tol Tanggul Laut Semarang DemakUU Nomor 17 Tahun 2008Walhi

Editor

Next Post
Ilustrasi masker pelindung dari paparan nulir. Foto Egonetix_xyz/pixabay.com.

Pengelolaan Limbah Radioaktif Borehole Disposal Harus Aman dan Tak Bocor

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media