Dalam catatan Walhi, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro tidak pernah dipertimbangkan pemerintah.
Baca juga: Refleksi Bencana Ekologis Sumatra: Mitigasi Bencana Berbasis Spiritual, Pengetahuan Lokal, dan Sains
“Alam Papua sekadar diposisikan sebagai objek monetisasi pemerintah,” imbuh dia.
Dalam lima tahun terakhir (2019–2025), operasional PTFI berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman.
Pada periode yang sama, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5, dan deforestasi mencapai 22.000 hektare. Lalu diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.
Memasuki 2023, operasional PTFI melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK). Sementara risiko longsor yang meningkat hingga 15–20 persen terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.
“Dampaknya terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun,” kata dia.
Dalam kurun waktu tersebut, hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen sebagai akibat pencemaran sungai. Sementara kasus ISPA meningkat 12 persen di Mimika. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post