Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Dairi Gelar Mangandung, KLHK Izinkan Tambang di Daerah Rawan Bencana

Jumat, 23 Juni 2023
A A
Warga Dairi gelar ritualMangandung di depan PTUN Jakarta. Foto Dok. Jatam.

Warga Dairi gelar ritualMangandung di depan PTUN Jakarta. Foto Dok. Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Puluhan warga Dairi, Sumatera Utara melakukan ritual meratap dengan menangis di di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Juni 2023. Ritual yang disebut Mangandung itu merupakan sebuah tradisi lisan masyarakat Batak Toba dalam upacara perkabungan. Ya, warga Dairi tengah berkabung karena aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang mengancam lahan pertanian warga. Aktivitas tambang itu menjadi objek sengketa gugatan warga Dairi dengan tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga mendesak PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan atas aktivitas tambang itu yang dikeluarkan KLHK.

Gugatan diajukan 11 orang warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. Aksi yang dilakukan warga Dairi itu bertepatan dengan agenda sidang pembuktian ahli dari penggugat (warga Dairi) dan saksi dari tergugat (KLHK).

Dalam aksi Mangandung, warga Dairi menyampaikan bahwa pertanian subur di sana adalah berkah dari Pencipta. Pertanian itu pula dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga pemenuhan pendidikan keluarga. Saat ini, kehidupan mereka terancam atas kehadiran PT DPM yang difasilitasi pemerintah.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Warga Wadas yang Menolak Serahkan Tanahnya untuk Tambang Andesit

Gugatan warga terhadap Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar bukan tanpa sebab. Sejak awal PT DPM melakukan sosialisasi dan eksplorasi pada 2008, warga menolak keras kehadiran aktivitas pertambangannya. Mereka khawatir akan terjadi bencana apabila perusahaan tersebut beroperasi. Sebab, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus “Rawan Bencana”. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi juga pernah menyatakan, Dairi telah berstatus “Swalayan Bencana”, karena segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman nyata.

Akhirnya pada 11 Agustus 2022, KLHK menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Padahal dalam audiensi yang dilakukan warga Dairi di KLHK pada 24 Agustus 2022, yakni 13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan, pihak KLHK mengatakan mereka masih belum memberikan persetujuan lingkungan untuk PT DPM.

“Nah, yang paling fatal pada 24 Agustus 2022. Warga ke KLHK disambut humas KLHK, beserta Dirjen Gakkum dan Dirjen PDLUK. Di situ kami merasa ditipu,” ungkap salah satu warga Dairi yang melakukan aksi Mangandung, Dormaida Sihotang.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Presiden: Indonesia Masuk Masa Endemi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Daerah Rawan BencanaKLHKmasyarakat Batak Tobapersetujuan lingkunganritual Mangandungwarga Dairi

Editor

Next Post
Ilustrasi kekeringan. Foto bernswaelz/pixabay.com.

Jawa Tengah Dilanda Kekeringan Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media