Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Wadas Tolak Tanda Tangan Dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah

Sabtu, 30 September 2023
A A
Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.

Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak menghadiri forum pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pertambangan. Forum itu direncanakan akan dilaksanakan di Balai Desa Wadas. Penolakan warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa tersebut menegaskan kembali komitmen warga Wadas dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatannya dari rencana pertambangan batu andesit untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Salah satu pimpinan Pemuda Desa Wadas, Siswanto menegaskan warga juga tidak akan menandatangani dokumen pelepasan tanah untuk pertambangan.

“Komitmen penolakan warga atas rencana pertambangan semakin menguat karena tidak ada komitmen pemerintah untuk memikirkan keselamatan warga Wadas ke depan,” kata Siswanto dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 30 September 2023.

Beberapa tuntutan warga soal tanggung jawab pemerintah atas keselamatan warga dari ancaman dampak buruk pertambangan, memastikan jarak aman antara pemukiman dengan lokasi galian tambang, membangun jaring pengaman ekonomi warga, dan tuntutan lainnya tidak pernah dibahas secara serius. Sebaliknya, berlangsung pelanggaran HAM di mana pemerintah terus mengintimidasi dan menakut-nakuti warga untuk melepas tanahnya.

Baca Juga: Arief Yuwono: Perbanyak Larva BSF dalam Sampah Cegah Lalat Vektor Penyakit Berbiak

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudiman mengatakan warga tidak akan melepaskan tanahnya untuk pertambangan. Komitmen warga Wadas untuk mengusir pertambangan dari Desa Wadas tidak pernah berubah sampai saat ini, meskipun warga terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari pemerintah.

“Sejak ada rencana tambang di Wadas, warga sepakat untuk menolak. Sikap itu nggak pernah berubah sampai detik ini. Bagi kami, tambang nggak akan memberi manfaat apapun ke warga Wadas. Opo gunane oleh miliaran nek bakale mati kelungsuran watu (apa gunanya dapat miliaran kalau bakal mati kelongsoran batu),” kata Sudiman.

Dan setelah berrembug panjang bersama semua warga, akhirnya Gempadewa memantapkan sikap untuk menolak menandatangani dokumen pelepasan tanah untuk tambang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa Wadasdokumen pelepasan hak atas tanahGempadewapenambangan batu andesit Desa Wadasproyek strategis nasional

Editor

Next Post
Bayi badak sumatera anank dari Ratu telah lahir. Foto Dok.PPID KLHK.

Ratu Kembali Lahirkan Bayi Badak Sumatera Ketiga di Way Kambas

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media