Minggu, 1 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

153 Perusahaan di Medan Diduga Gunakan Air Tanah Secara Ilegal, KPK: Tegakan Aturan

Jumat, 18 Maret 2022
A A
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko bersama Wagub Sumut Musa Rajekshah dalam Rakor yang membahas penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan. Foto Humas KPK.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko bersama Wagub Sumut Musa Rajekshah dalam Rakor yang membahas penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan. Foto Humas KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

Hal ini disampaikan Didik Agung Widjanarko dalam rapat koordinasi dengan Wagub Sumut Musa Rajekshah, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Utama PT KIM (pengelola kawasan Industri) Ngurah Wirawan, dan jajaran Pemprov Sumut dan jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 17 Maret 2022.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan menyampaikan pada prinsipnya ia siap mendukung dari segi aturan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rakor. Dijelaskannya, bahwa salah satu postur APBD, selain dana transfer, adalah pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Epidemiolog: Jelang Ramadan, Penghapusan Syarat PCR untuk Perjalanan Lebih Baik Ditunda

Komponen PAD ini, lanjut Hendriwan, ada pajak dan retribusi yang mempunyai kontribusi sangat besar kepada pemerintah daerah untuk membangun daerahnya supaya dapat mandiri dan mensejahterakan rakyat.

“Terkait pajak daerah ini, memang bersifat memaksa. Apabila nanti ada orang pribadi atau badan yang sudah melakukan kegiatan seperti pengambilan atau pemanfaatan air tanah, maka menjadi objek pajak dan harus dipungut pajaknya,” ujar Hendriwan.

Hendriwan menambahkan pajak air tanah adalah pajak pemerintah kabupaten/kota di mana pemberian izinnya merupakan kewenangan provinsi. Dasar pungutannya ditetapkan di peraturan daerah. Untuk badan usaha yang belum memiliki izin, tetap harus membayar pajak.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Purworejo Dilanda Banjir dan Longsor, 6 Ribu Warga Mengungsi

Di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh seluruh pihak terkait yang hadir. Inti dari isi Berita Acara Kesepakatan antara lain bahwa pengambilan dan penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan perlu segera ditertibkan dan harus dihentikan, dengan melakukan langkah-langkah dan tindakan sesuai isi Berita Acara Kesepakatan bersama.

KPK melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak terkait untuk memastikan dihentikannya pengambilan dan penggunaan air tanah secara tidak sah dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi. [WLC01]    

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Air Tanahkawasan industri MedankorupsiKPKMusa RajekshahPADpencegahan tindak pidana korupsiProvinsi Sumatera UtaraPT KIM

Editor

Next Post
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Foto wanaloka.com.

Ada Rambu-rambu Evakuasi Bencana Tsunami di Bandara YIA

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi mekanisme terbentuknya bencana longsoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ilustrasi Imam Achmad Sadisun/ITB.Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
    In IPTEK
    Jumat, 30 Januari 2026
  • Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.Petani Korban Penembakan di Pino Raya Dikriminalisasi
    In News
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Kawasan Kabupaten Bandung Barat yang terdampak longsor. Foto KLH/BPLH.Longsor Bandung Barat, KLH Sebut Ada Kerapuhan pada Struktur Tutupan Lahan
    In Lingkungan
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Pakar Gempa Bumi UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto researchgate.net.Gayatri Marliyani, Kemungkinan Aktivitas Sesar Opak Akibat Tekanan dari Gempa Pacitan
    In Sosok
    Rabu, 28 Januari 2026
  • Proses operasi modifikasi cuaca (OMC). Foto Dok. BMKG.BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca
    In News
    Rabu, 28 Januari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media