Hal ini disampaikan Didik Agung Widjanarko dalam rapat koordinasi dengan Wagub Sumut Musa Rajekshah, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Utama PT KIM (pengelola kawasan Industri) Ngurah Wirawan, dan jajaran Pemprov Sumut dan jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 17 Maret 2022.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan menyampaikan pada prinsipnya ia siap mendukung dari segi aturan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rakor. Dijelaskannya, bahwa salah satu postur APBD, selain dana transfer, adalah pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Epidemiolog: Jelang Ramadan, Penghapusan Syarat PCR untuk Perjalanan Lebih Baik Ditunda
Komponen PAD ini, lanjut Hendriwan, ada pajak dan retribusi yang mempunyai kontribusi sangat besar kepada pemerintah daerah untuk membangun daerahnya supaya dapat mandiri dan mensejahterakan rakyat.
“Terkait pajak daerah ini, memang bersifat memaksa. Apabila nanti ada orang pribadi atau badan yang sudah melakukan kegiatan seperti pengambilan atau pemanfaatan air tanah, maka menjadi objek pajak dan harus dipungut pajaknya,” ujar Hendriwan.
Hendriwan menambahkan pajak air tanah adalah pajak pemerintah kabupaten/kota di mana pemberian izinnya merupakan kewenangan provinsi. Dasar pungutannya ditetapkan di peraturan daerah. Untuk badan usaha yang belum memiliki izin, tetap harus membayar pajak.
Baca Juga: 11 Kecamatan di Purworejo Dilanda Banjir dan Longsor, 6 Ribu Warga Mengungsi
Di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh seluruh pihak terkait yang hadir. Inti dari isi Berita Acara Kesepakatan antara lain bahwa pengambilan dan penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan perlu segera ditertibkan dan harus dihentikan, dengan melakukan langkah-langkah dan tindakan sesuai isi Berita Acara Kesepakatan bersama.
KPK melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak terkait untuk memastikan dihentikannya pengambilan dan penggunaan air tanah secara tidak sah dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi. [WLC01]
Discussion about this post