Kamis, 25 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Epidemiolog: Jelang Ramadan, Penghapusan Syarat PCR untuk Perjalanan Lebih Baik Ditunda

Jumat, 18 Maret 2022
A A
Ilustrasi tes swab. Foto lukasmilan/pixabay.com.

Ilustrasi tes swab. Foto lukasmilan/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik oleh Pemerintah Indonesia dengan syarat sudah vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2), menurut Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) dokter M Atoillah Isfandiari, lebih baik ditunda dua pekan lagi. Penundaan tersebut juga akan membuat kondisi lebih stabil saat memasuki bulan Ramadan dan musim mudik.

“Kalau kita mau bersabar dua pekan lagi, kita akan ada di posisi yang sama dengan akhir Januari, yaitu posisi dasar gelombang. Saat ini, kita masih berada di lereng gelombang,” papar Atoillah.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran.  Semestinya pelonggaran pemeriksaan tes antigen dan PCR lebih baik ditujukan bagi pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi booster.

Upaya tersebut untuk meningkatkan keamanan saat perjalanan. Selain itu, syarat tersebut juga menjadi pendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.

“Kenyataannya, sebagian masyarakat ikut vaksin bukan karena kesadaraan mendapatkan kekebalan. Tapi agar dapat mengakses yang tidak bisa diakses tanpa vaksin,” tutur Atoillah.

Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19

Sebagaimana diketahui, prasyarat perjalanan dalam negeri mulai dilonggarkan. Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 menyebut bagi yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan dalam negeri baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan inipun diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Kasus Positif Sulit Terdeteksi

Penerapan kebijakan tersebut akan mempersulit terdeteksinya kasus positif Covid-19. Pencabutan syarat tes antigen dan PCR akan menghilangkan salah satu kontributor terbesar dalam tracing Covid-19.

“Saat mobilitas meningkat, risiko ISPA akan meningkat. Di sisi lain, kita tidak tahu ISPA yang meningkat disebabkan oleh Covid atau bukan,” imbuh Atoillah.

Diakui Atoillah, gelombang ketiga memang telah melewati puncak dan konsisten mengalami penurunan. Namun, kasus harian masih cenderung tinggi.

Baca Juga: Gangguan Ginjal, Ancaman Sebelum dan Selama Pandemi Covid-19

“Penerapan kebijakan yang terburu-buru akan meningkatkan kasus harian dan risiko penularan,” kata Atoillah yang juga Wakil dekan bidang II Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19kasus positifPCRpelaku perjalanan domestikswab testtes antigenvaksinasi

Editor

Next Post
Episenter gempa Bayah, Provinsi Banten, yang berada di darat terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 03.53 WIB. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Gempa Bayah Banten Magnitudo 5,1 Berpusat di Darat

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media