Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Risiko TPPU dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Minggu, 21 Mei 2023
A A
Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Tim gabungan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

“Tim Gabungan TPPU ini penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK. Juga untuk meningkatkan efek jera dan keadilan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Gabungan.

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan TPLHK menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK.

Baca Juga: Ini Bahaya Jerat Babi di Pasaman

“Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang,” imbuh Yazid.

Selain meningkatkan efek jera, melalui tim gabungan tersebut, KLHK juga berkomitmen melakukan upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset melalui berbagai langkah. Antara lain, melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selain itu, Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama, Ini Bahayanya Terkontaminasi Senyawa PCBs

“Penegakan hukum TPPU salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban, baik lingkungan, masyarakat dan negara. Juga peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects,” kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.

Follow the Money
Yazid menjelaskan motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial. Dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan untuk menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan. Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana atau aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.

“Uang adalah motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir. Dan investigasi keuangan memudahkan Penyidik LHK untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK,” jelas Yazid.

Baca Juga: Longsor di Jayawijaya Menewaskan Tiga Orang, BNPB Kucurkan Dana Rp500 Juta

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Financial Action Task Forcefollow the moneyKementerian LHKMutual Evaluation ReviewPPATKTim Gabungan TPPUTPLHKTPPU

Editor

Next Post
Gempa dangkal di Laut Banda, Maluku dengan magnitudo 5,2 pada Senin, 22 Mei 2023. Foto tangkap layar Google Earth pusat gempa berdasarkan koordinat BMKG.

Gempa Dangkal di Laut Banda Maluku 5,2 Magnitudo, Ini Sumber Gempanya

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media