Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Risiko TPPU dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Minggu, 21 Mei 2023
A A
Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Tim gabungan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

“Tim Gabungan TPPU ini penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK. Juga untuk meningkatkan efek jera dan keadilan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Gabungan.

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan TPLHK menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK.

Baca Juga: Ini Bahaya Jerat Babi di Pasaman

“Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang,” imbuh Yazid.

Selain meningkatkan efek jera, melalui tim gabungan tersebut, KLHK juga berkomitmen melakukan upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset melalui berbagai langkah. Antara lain, melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selain itu, Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama, Ini Bahayanya Terkontaminasi Senyawa PCBs

“Penegakan hukum TPPU salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban, baik lingkungan, masyarakat dan negara. Juga peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects,” kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.

Follow the Money
Yazid menjelaskan motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial. Dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan untuk menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan. Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana atau aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.

“Uang adalah motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir. Dan investigasi keuangan memudahkan Penyidik LHK untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK,” jelas Yazid.

Baca Juga: Longsor di Jayawijaya Menewaskan Tiga Orang, BNPB Kucurkan Dana Rp500 Juta

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Financial Action Task Forcefollow the moneyKementerian LHKMutual Evaluation ReviewPPATKTim Gabungan TPPUTPLHKTPPU

Editor

Next Post
Gempa dangkal di Laut Banda, Maluku dengan magnitudo 5,2 pada Senin, 22 Mei 2023. Foto tangkap layar Google Earth pusat gempa berdasarkan koordinat BMKG.

Gempa Dangkal di Laut Banda Maluku 5,2 Magnitudo, Ini Sumber Gempanya

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media