Kamis, 2 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Risiko TPPU dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Minggu, 21 Mei 2023
A A
Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK. Salah satunya membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) kepada pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).

Kelahiran Tim Gabungan TPPU
Saat ini, Indonesia melalui PPATK tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF diharapkan akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara. Meliputi peningkatan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan kepatuhan sektor jasa keuangan Indonesia sesuai dengan standar internasional FATF. Nantinya berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri.

“KLHK mendukung penguatan posisi Indonesia di FATF. Salah satunya dengan membentuk Tim Gabungan TPPU,” kata Rasio.

Baca Juga: Mengadvokasi Hak-hak DAS Sebagai Sumber Peradaban

Selain itu, pembentukan tim gabungan diharapkan dapat memberi kontribusi di level operasional dan teknis untuk pemenuhan Priority of Actions (PoA) dalam rangka penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Isinya menerangkan dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan penyidik tindak pidana asal dan PPATK.

Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat dan TNI Menanam Mangrove

Tugas dan tanggung jawab tim gabungan, meliputi, pertama, menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

Kedua, melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain untuk optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi. [WLC02]

Sumber: PPID Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Financial Action Task Forcefollow the moneyKementerian LHKMutual Evaluation ReviewPPATKTim Gabungan TPPUTPLHKTPPU

Editor

Next Post
Gempa dangkal di Laut Banda, Maluku dengan magnitudo 5,2 pada Senin, 22 Mei 2023. Foto tangkap layar Google Earth pusat gempa berdasarkan koordinat BMKG.

Gempa Dangkal di Laut Banda Maluku 5,2 Magnitudo, Ini Sumber Gempanya

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media