AJI dan LBH Pers Yogyakarta mengecam peretasan akun media sosial milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, merupakan kuasa hukum warga menolak tambang batuan andesit. Akun Instagram LBH Yogyakarta mendadak hilang pada Selasa, 8 Februari 2022. LBH Yogyakarta sempat mengunggah berbagai informasi mengenai represi aparat di Desa Wadas.
“Kami kehilangan akses ke akun Instagram 19 menit setelah unggahan terkait represi aparat di Desa Wadas. Tepatnya pada pukul 23.20 WIB,” demikian cuitan @LBHYogyakarta di Twitter pada Rabu, 9 Februari 2022.
AJI dan LBH Pers menilai, peretasan akun media sosial LBH Yogyakarta telah memutus akses keterbukaan informasi bagi publik terkait perkembangan terkini situasi di Desa Wadas yang dilindungi Undang-undang.
Baca Juga: Apakah Vaksin Efektif Mencegah Penularan Varian Covid-19, Ini Simulasinya
Atas kejadian tersebut, AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian terhadap jurnalis sorot.co.
- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi tersebut sesuai dengan UU Pers.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menegaskan kepada anggota kepolisian agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan di Desa Wadas.
- Mengecam aksi peretasan terhadap akun media sosial LBH Yogyakarta.
- Mengecam dugaan tindakan pelambatan akses internet di Wadas dan sweeping alat komunikasi warga Wadas.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan tindakan intimidatif dan represif yang dilakukan terhadap warga Wadas dan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. [WLC01]
Discussion about this post