Sabtu, 22 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Akun Twitter Wadas_Melawan Ditangguhkan, Amnesty International: Diduga Pembungkaman Dibiarkan

Kamis, 17 Februari 2022
A A
Akun Twitter Wadas_Melawan ditangguhkan. Foto tangkap layar akun @Wadas_Melawan.

Akun Twitter Wadas_Melawan ditangguhkan. Foto tangkap layar akun @Wadas_Melawan.

Share on FacebookShare on Twitter

“Membiarkan kasus-kasus ini terus terjadi tanpa mengambil langkah yang konkrit untuk menyelidiki, menyelesaikan serta mencegah kasus seperti ini terjadi lagi sama saja dengan membiarkan pembungkaman warga,” tegas Wirya.

Baca Juga: 4 Ekor Primata Endemik Dilepasliarkan di Hutan Lindung Bangka

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada 58 dugaan kasus peretasan atau serangan digital terhadap akun pembela HAM. Padahal hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan memastikan warga dapat mengungkapkan pendapatnya secara damai, termasuk di dunia maya,” kata Wirya. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Amnesty International IndonesiaditangguhkanHak asasi manusiapembungkamanTwitterWadas_Melawan

Editor

Next Post
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto madartzgraphics/pixabay.com.

DPR akan Reses, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Ada Kejelasan

Discussion about this post

TERKINI

  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
  • Upacara rakyat di Kendeng, Kabupaten Pati, 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)Upacara Rakyat di Kendeng Dihadiri Warga dan Petani yang Melawan Penambangan Karst
    In News
    Senin, 17 Agustus 2026
  • Upacara peringatan kemerdekaan RI oleh warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri di lahan pertaniannya, 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)Warga Pracimantoro: Kami Bukan Melawan Pembangunan, Kami Menjaga Kehidupan
    In News
    Senin, 17 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media