Senin, 14 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?

Baleg menjanjikan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Sabtu, 13 Juni 2026
A A
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia juga mencatat konflik tanah ulayat di Kaltim masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang memperoleh pengakuan resmi.

Ketiga, pemberian apresiasi kepada penjaga lingkungan.

Anggota Baleg, Ferdiansyah menyampaikan, Baleg akan mengkaji pengaturan bentuk apresiasi bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga lingkungan hidup dan ketahanan pangan dalam RUU Masyarakat Adat.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nyata dirasakan. Namun nyaris tanpa penghargaan dari negara. Padahal, luasnya wilayah kelola masyarakat adat menyimpan potensi besar sebagai penopang pembangunan pertanian berkelanjutan. Sudah selayaknya undang-undang memberi tempat bagi bentuk pengakuan atas jasa tersebut.

“Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujar dia.

Dari penjaringan aspirasi di Kaltim, Ferdiansyah mencatat kebutuhan paling mendesak yang disuarakan adalah kecepatan penyelesaian persoalan. Baleg membuka opsi pendekatan kodifikasi, yakni menggabungkan ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam satu naskah utuh. Dengan catatan, hanya persoalan-persoalan pokok yang dapat diakomodasi agar penyusunan tidak berlarut.

Ia juga melihat potensi wilayah adat sebagai destinasi wisata minat khusus yang dapat menambah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat sekitar.

Menyangkut kekhasan perempuan adat yang berbeda di tiap daerah, Ferdiansyah menyatakan pengaturannya dimungkinkan turun ke peraturan pelaksana sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

“Bisa saja diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Perpres, Permen, hingga Perda tentang kekhasan perempuan adat yang ada di setiap provinsi,” jelas dia.

Arah pemberdayaan yang disuarakan Ferdiansyah sejalan dengan langkah yang telah dirintis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dipaparkan dalam forum. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemprov telah menjalankan pelatihan paralegal bagi komunitas adat, penguatan ketahanan pangan, pendampingan verifikasi teknis sejumlah komunitas, hingga fasilitasi pembentukan sekolah adat sebagai wadah pewarisan tradisi kepada generasi muda.

Pemprov juga tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat tahun 2027 dengan target 550 peserta terlatih untuk melahirkan produk ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Keempat, menjamin ruang hidup dan melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi.

Anggota Baleg, Daniel Johan menegaskan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting karena masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.

“Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kami berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Yang paling utama adalah ada jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan,” ujar Daniel.

Semakin berkurangnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat terus tergerus dan membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Persoalan tersebut sejalan dengan berbagai temuan yang menjadi bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat. Dalam pembahasan Baleg DPR, konflik yang melibatkan masyarakat adat masih banyak terjadi, terutama terkait penguasaan lahan, wilayah adat, perkebunan, pertambangan, hingga pemanfaatan sumber daya alam lainnya.

Selain persoalan ruang hidup, Daniel juga menyoroti masih terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, masyarakat adat pada dasarnya berjuang untuk mempertahankan kehidupan, melindungi ruang hidup, serta menjamin masa depan generasi mereka. Namun, tidak sedikit yang justru berhadapan dengan proses hukum saat memperjuangkan hak tersebut.

“Undang-undang ini juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.

Perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat adat juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Juga perlu mendapatkan kepastian akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan mereka.

Ia menilai berbagai masukan yang diperoleh Baleg dari daerah perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan norma yang lebih konkret. Pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu difokuskan pada penyempurnaan substansi dan perumusan pasal demi pasal agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.

“Persoalan-persoalan adat yang dihadapi masyarakat setiap hari perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan yang lebih konkret. Fokus pembahasan berikutnya perlu diarahkan pada aspek legal drafting dan substansi pasal demi pasal,” ujar dia.

Daniel juga menilai berbagai alternatif pendekatan dalam pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat perlu menjadi bagian dari pembahasan. Salah satunya, pendekatan deklaratif yang dinilai dapat menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini masih panjang dan kompleks.

Tujuan utama pembentukan RUU Masyarakat Adat adalah memastikan masyarakat adat memiliki kedudukan yang kuat di hadapan hukum sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka.

“Tujuan kami adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka,” janji dia.

Lima dimensi strategis

Deddy Sitorus menegaskan penyusunan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan lima dimensi strategis agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Mengingat ada perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Di mana seluruh masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat.

Dimensi pertama, aspek sosiologis atau ruang hidup masyarakat adat. Bahwa regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat adat yang hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Dimensi kedua, aspek ekonomi. Ia menilai negara perlu memastikan masyarakat adat dapat terlibat dalam proses pembangunan dan kegiatan ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak-hak yang melekat pada mereka. Diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.

Dimensi ketiga, aspek ekologis. Masyarakat adat memiliki berbagai kearifan lokal (local wisdom) yang telah teruji selama ratusan tahun dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.

“Kami perlu membangun cara berpikir bahwa alam, hutan, dan tanah yang dikelola saat ini adalah titipan yang harus diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. Dengan cara pandang seperti itu, kita tidak akan bertindak semena-mena terhadap sumber daya alam yang ada,” jelas dia.

Dimensi keempat, aspek hukum. Dimensi ini menjadi salah satu aspek yang paling kompleks dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya. Sebab pengaturan mengenai masyarakat hukum adat melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari sektor agraria, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, hingga perikanan.

“Semua harus duduk bersama dalam satu meja. Berkali-kali pertemuan dilakukan, tetapi sering kali belum menemukan titik penyelesaian yang tuntas,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Dimensi kelima, aspek integrasi berbagai kepentingan dan kebijakan agar tidak menimbulkan benturan maupun gesekan di lapangan. Aeluruh pemangku kepentingan perlu mencari titik temu agar perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan secara efektif.

Selain lima dimensi tersebut, Deddy juga menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Negara harus mampu menjamin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil, baik yang berkaitan dengan tanah, pertambangan, maupun wilayah laut.

“Tanpa ada keadilan, negara tidak akan mampu menjawab persoalan distribusi dan pengelolaan sumber daya agraria. Penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memiliki fondasi yang kuat melalui proses legal drafting yang baik agar mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak,” tutur dia.

Sinkronisasi enam produk UU

Menurut anggota Baleg, Toni Tesar, penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat membutuhkan sinkronisasi sedikitnya enam undang-undang agar kehadirannya tidak justru menambah tumpang tindih regulasi dan data wilayah adat.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti temuan forum soal tajamnya perbedaan data alokasi hutan adat antara dokumen tata ruang daerah dengan hasil pemetaan lembaga registrasi wilayah adat. Perbedaan semacam itu, tidak berdiri sendiri pada satu peraturan. Melainkan merentang lintas sektor, dari urusan agraria, batas wilayah, kehutanan, hingga peraturan daerah, sehingga penyelesaiannya menuntut sinkronisasi menyeluruh.

“Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya. Daerah yang membuat RTRW itu juga harus mengacu pada undang-undang secara nasional, agar tidak ada perbedaan data,” papar dia.

Persoalan kedua adalah nasib lahan yang telanjur digunakan negara maupun investor sebelum penetapan wilayah adat dilakukan. Tonny menilai RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil dan dapat dilaksanakan. Sebab, di satu sisi kesejahteraan masyarakat adat wajib dipenuhi, di sisi lain pembangunan dan investasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti di tengah jalan.

“Undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kami penuhi, tapi kami juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan,” jelas dia.

Ia menyebut seluruh masukan tertulis dari Kaltim akan menjadi data pengayaan penyusunan, termasuk pembelajaran dari kekhususan pengaturan masyarakat adat di Papua melalui undang-undang otonomi khusus.

Tajamnya disparitas data yang dimaksud Tonny terkonfirmasi dalam paparan forum. Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW baru mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total cakupan wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. Angka itu timpang jauh dibanding potensi wilayah adat versi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang mencapai lebih dari 1,2 juta hektare, bahkan data Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut potensi lebih dari 157 ribu hektare, perbedaan berlapis yang menunjukkan belum adanya satu rujukan data wilayah adat yang disepakati bersama. [WLC02]

Sumber: DPR, AMAN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AMANBaleg DPR RIKalimantan BaratKalimantan TimurPerlindungan HukumRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.

Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media