Wanaloka.com – Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut seluas 15,58 hektare berada tepat di bawah Jembatan Barito yang dilintasi Sungai Barito, Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut merupakan habitat Bekantan (Nasalius lavartus) yang merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan dan fauna identitas Kalimantan Selatan.
“Meskipun berada di bawah Jembatan Barito, upaya perlindungan Bekantan di Pulau Bakut tetap terjaga. Ini menjadi bukti kesinambungan antara konservasi kehati dan pembangunan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Sulaiman Umar melihat langsung pengelolaan kawasan TWA Pulau Bakut di tengah Sungai Barito, Kalimantan Selatan, Sabtu, 25 Januari 2025.
Upaya konservasi TWA Pulau Bakut dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) bekerjasama dengan para pihak. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai taman wisata alam melalui SK Menhut No.140/kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003.
Baca juga: Sungai Tuntang Meluap, Jalur Rel KA Stasiun Gubug-Karangjati Amblas Lagi
Dalam kunjungan itu, Sulaiman mempraktikan langsung pembayaran tarif masuk pengunjung TWA yang telah mengakomodir berbagai macam platform aplikasi dompet digital nasional.
Sulaiman juga menyusuri jalur jembatan kayu sepanjang 600 meter untuk melihat keberadaan Bekantan. Ia juga melakukan simbolis penanaman pohon untuk mendorong budaya menanam pohon yang telah menjadi bisnis baru dalam pengelolaan sektor kehutanan.
Bekantan dan Rusa Sambar di SM Asam Asam
Pelestarian bekantan dan rusa sambar (Cervus unicolor) juga dilakukan tim BKSDA Kalsel bekerja sama dengan PLTU Asam-Asam di Penangkaran Rusa dan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya termasuk satwa dilindungi.
Baca juga: Status HGB di Perairan Sidoarjo dan SHM di Bekasi Versi Menteri ATR dan Komisi IV
Peninjauan dipimpin langsung Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna diterima oleh Manager PLTU ASAM-Asam, Reo Yanuar Hadi dan tim leader environment, Pahrinnor.
Dalam peninjauan itu dilakukan pembinaan terhadap kewajiban administrasi terkait perizinan penangkaran, serta teknis dengan melihat kondisi dan jumlah rusa. Dalam diskusi permasalahan, terungkap adanya kendala perpanjangan perijinan penangkaran yang harus ditindaklanjuti bersama.
Discussion about this post