Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bermotor Tak Bersandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu Seperti Pemakaian Helm

Senin, 20 Juni 2022
A A
Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Imbauan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal jepit ketika berkendara memunculkan polemik di kalangan publik netijen. Ada yang menyebut imbauan tersebut merupakan larangan mengenakan sandal jepit saat berkendara hingga sanksi tilang apabila pengendara motor bersandal jepit.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” demikian alasan yang dikemukakan Firman sebagaimana dilansir dari ntmcpolri.info pada 13 Juni 2022 lalu.

Sementara melalui akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri tanggal 16 Juni 2022 secara singkat dijelaskan, bahwa tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang memakai sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi. Tujuannya adalah meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Baca Juga: Banjir di Buton Utara, Tiga Kecamatan Terdampak

Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Doktor Dewanti menengarai imbauan tersebut bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor. Mengingat banyak yang menilai sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.

“Kenapa insiden (kecelakaan motor) sangat rentan menciderai pengendara atau penumpangnya? Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya,” kata Dewanti dilansir dari ugm.ac.id, Senin, 20 Juni 2022.

Sementara soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.

Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.

Baca Juga: Gempa Bengkulu Magnitudo 5,4 Kategori Gempa Bumi Dangkal

“Tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan,” tukas Dewanti.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bersandal jepitfatalitashelmkecelakaanpengendara sepeda motorPolriUGM

Editor

Next Post
Otan, satu dari lima orangutan Kalimantan yang dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat. Foto ppid.menlhk.go.id

Setelah Direhabilitasi hingga 11 Tahun, 5 Orangutan Ini Dilepasliarkan di TNBBBR

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media