Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bermotor Tak Bersandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu Seperti Pemakaian Helm

Senin, 20 Juni 2022
A A
Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Share on FacebookShare on Twitter

Meski demikian, tidak serta merta aturan tersebut harus segera diberlakukan di masyarakat. Menurut Dewanti, pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.

Dia mencontohkan implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu. Pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama. Bahkan awal penggunaan helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada yang beralasan panas, gerah, dan lain-lain.

“Sekarang sudah lumayan penerapan penggunaan helm ini. Awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen, apalagi di perkotaan,” jelas Dewanti.

Baca Juga: Abrasi di Minahasa Selatan, Warga yang Kehilangan Rumah Akan Direlokasi

Dia mengakui kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya keselamatan dalam berkendara belum sebaik dibanding di negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik. Perlu konsistensi dan kontinuitas dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain terkait keselamatan berkendara ini.

Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakukan terhadap aturan ini bisa secara bertahap. Lantaran upaya membangun kesadaran terkait keselamatan diri harus saling bersinergi. Tidak hanya soal perilaku mengemudi dan alat-lat perlindungan diri yang baik. Yang harus pula disiapkan adalah kondisi kendaraan, kondisi infrastruktur jalan, dan sistem berlalu lintas di jalan yang juga menjamin keselamatan.

“Kecelakaan di perkotaan didominasi keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain,” kata Dewanti.

Korban kecelakaan paling banyak berusia antara 20 – 45 tahun yang merupakan kelompok usia muda dan produktif. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bersandal jepitfatalitashelmkecelakaanpengendara sepeda motorPolriUGM

Editor

Next Post
Otan, satu dari lima orangutan Kalimantan yang dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat. Foto ppid.menlhk.go.id

Setelah Direhabilitasi hingga 11 Tahun, 5 Orangutan Ini Dilepasliarkan di TNBBBR

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media