Jumat, 5 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

BNPB Tangani Wabah Rabies di TTS dengan Vaksinasi Anjing

Rabu, 31 Januari 2024
A A
Proses vaksinasi rabies pada anjing di Timor Tengah Selatan, NTT, 31 Januari 2024. Foto Dok. BNPB.

Proses vaksinasi rabies pada anjing di Timor Tengah Selatan, NTT, 31 Januari 2024. Foto Dok. BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Pelaksanaan vaksinasi hewan jenis anjing dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari tenaga medis veteriner, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan TNI/Polri yang menyebar ke desa-desa di wilayah Kabupaten TTS. Masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri dapat datang ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS atau menghubungi tenaga kesehatan hewan kecamatan setempat.

Perdagangan Daging Anjing Ilegal

Sementara terkait Surat Edaran tentang pelarangan perdagangan daging anjing di Surakarta ditanggapi para pedagang daging anjing di sana. Mereka meminta para aktivis pecinta hewan untuk memberikan solusi.

Baca juga: Agus Maryono, Kelola Air Hujan Menjadi Air Bersih untuk Atasi Krisis Air

Koordinator Nasional dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken menyatakan bahwa praktik perdagangan daging anjing melanggar hukum dan ilegal. Seperti kasus terbaru pengagalan penyelundupan anjing untuk dikomsumsi di Semarang.

Penegakan hukum terhadap perdagangan daging anjing dan transportasinya sudah pernah dilakukan seperti kasus Suseno, pemilik rumah jagal di Sukoharjo yang ditangani oleh DMFI. Saat itu, pemilik dan supir truk mendapat vonis 16 bulan karena melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 jo. UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 tentang Peternakan Kesehatan Hewan. Bahwa isinya menyatakan hewan tidak boleh diangkut dari daerah endemik ke daerah non endemik penyakit zoonosis, dalam kasus ini penyakit rabies.

“Kegiatan pemilik rumah jagal anjing juga kriminal dan illegal. Jadi perdagangan daging anjing jelas illegal. Solusinya dengan tidak memperdagangkan daging anjing,” kata Karin dalam siaran pers tertanggal 25 Januari 2024. [WLC02]

Sumber: BNPB

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BNPBdaging anjingDMFIvaksinasi rabieswabah rabies

Editor

Next Post
BMKG audiensi dengan Pemprov Jawa Barat soal antisipasi cuaca ekstrem pada hari pemungutan suara, 29 Januari 2024. Foto Dok. BMKG.

BMKG Ingatkan Antisipasi Cuaca Ekstrem Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
  • Ilustrasi ombak tinggi. Foto jpleni/pixabay.comLonjakan Ombak Bono di Pesisir Timur Riau Bisa Capai Kiloan Meter ke Daratan
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
  • Salah satu dari 42 ekor harimau Sumatera yang tertangkap kamera trap di Bengkulu. Foto Dok. Kemenhut.Krisis Konservasi Satwa, Hukum Ditegakkan Usai Gajah dan Harimau Mati
    In News
    Rabu, 3 Juni 2026
  • Titik-titik bekas kemunculan api di rumah warga di Seyegan, Kabupaten Sleman, 30 Mei 2026. Foto Dok. Fakultas Teknik UGM.Titik-titik Api Muncul di Rumah Warga Bekas Rawa yang Mengandung Metana
    In News
    Selasa, 2 Juni 2026
  • Konservasi Mangrove di Pesisir Semarang. Foto mangrovetag.com.Mangrove Atasi Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut di Pantura Jawa
    In Lingkungan
    Selasa, 2 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media