Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebab kebijakan ini dinilai bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.
“Jadi kebijakan Pembangunan PSEL harus dihentikan,” tegas Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan.
Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Hingga 2029, target sampah yang dikelola mencapai 100 persen.
Kebijakan ini dikawal Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga: Pakar Kebencanaan Ingatkan Pembangunan Huntara dan Huntap Utamakan Keselamatan
PSEL dipromosikan menjadi solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten dan /Kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau. Pemerintah pun menempatkannya menjadi bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026.
Wahyu menilai percepatan ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat. Sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.
Tanpa ada partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, sama saja mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.
Wahyu mengingatkan, penetapan PSEL menjadi proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber sampah, penguatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pengelolaan berbasis komunitas.
Baca juga: Insinerator Minim Asap, Solusi Kebiasaan Bakar Sampah di Perdesaan
“Jelas, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” kata dia.







Discussion about this post