Selasa, 1 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bukan Solusi Krisis Sampah, Walhi Desak Percepatan PSEL Dihentikan

Kamis, 8 Januari 2026
A A
Gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto UPST DLH DKI Jakarta.

Gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto UPST DLH DKI Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Bukan proyek bisnis

Merujuk kajian cepat Walhi, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 justru bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.

Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3. Juga menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.

“Kontribusi energi PSEL sangat kecil. Tidak sebanding potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” papar dia.

Baca juga: Geolog Sebut Pembentukan Sinkhole di Sumatra Barat Dipengaruhi Siklon Senyar

Keterlibatan entitas investasi, seperti Danantara dalam proyek PSEL merupakan cerminan kelemahan tata Kelola.

“Sebab pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis,” tegas Wahyu.

Walhi menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu. Melalui pengurangan sampah di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

Walhi mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Upaya tersebut untuk memastikan tata kelola sampah harus sesuai mandat konstitusi, yakni UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Krisis SampahPerpres Nomor 109 Tahun 2025proyek strategis nasionalPSELUU Nomor 8 Tahun 2008Walhi

Editor

Next Post
Kendaraan melewati jembatan darurat yang dibangun untuk kembali menghubungkan akses jalur provinsi Aceh Timur-Gayo Lues pascabanjir bandang di Gampong Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto Danung Arifin/Bidang Komunikasi Kebencanaan.

Kondisi Darurat Bencana Belum Usai, Gubernur Aceh Perpanjang Ketiga Kali

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media