Wanaloka.com – Per 22 Januari 2026, bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 1.200 jiwa dan 143 jiwa lainnya masih hilang. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga disebutkan hampir dua bulan pascabencana, 113.903 orang masih menghuni ruang-ruang pengungsian.
Bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga, menutup akses transportasi, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di tiga provinsi di Sumatra itu.
Dari total 42.900 unit rumah rusak berat telah diajukan pembangunan hunian sementara (huntara) sebanyak 29.621 unit. Sementara 7.414 unit masih dalam proses Pembangunan dan 1.056 unit telah selesai dibangun dan siap dihuni.
Pengajuan Pembangunan hunian tetap (huntap) tercatat sebanyak 13.082 unit dengan 648 unit di antaranya dalam tahap konstruksi.
Baca juga: Jangan Hanya Cabut Izin, Walhi Desak 28 Perusahaan Pulihkan Lingkungan Sumatra
Bencana ini serupa katastrofe (malapetaka) yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan. Katastrofe ini tidak datang tiba-tiba, melainkan sebuah akumulasi daya rusak maha dahsyat dari kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang berlebihan.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan nyaris tak ada wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumtera Barat yang tak disesaki izin ekstraktif. Mulai dari konsesi tambang, konsesi kehutanan, hingga perkebunan sawit skala industrial selama bertahun-tahun. Ketamakan negara terlihat ketika berbagai izin konsesi tersebut merangsek wilayah-wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.
Deforestasi hutan alam di hulu DAS, penggerusan lereng dan perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat operasi industri ekstraktif secara gamblang dilegalkan para pengurus negara. Pun, terhadap aktivitas ekstraktif ilegal, para pengurus negara terkesan tutup mata dan abai.
Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, bentang alam yang telah dihancurkan tersebut kehilangan kemampuannya untuk meregulasi air. Tak heran jika katastrofe Sumatera ini merupakan bencana yang sengaja diundang. Ironisnya, yang dipaksa menanggung akibat dari kehancuran maha dahsyat tersebut adalah jutaan warga tiga provinsi trsebut.
Baca juga: Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui
Jejak korporasi dan depolitisasi bencana
Dalam laporan terbaru berjudul, “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana”, Jatam menemukan jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik. Baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi.
Tak heran, bencana Sumatra hanya dianggap semata akibat cuaca ekstrem, bukan hasil dari ketamakan, keserakahan, dan salah urus kebijakan. Pemerintah pusat buru-buru melabeli tragedi besar tersebut sebagai ‘bencana alam’.
Narasi teknokratis tentang curah hujan ekstrem dan anomali iklim terus diulang, sementara peran kebijakan negara membuka keran eksploitasi besar-besaran nyaris sepenuhnya disingkirkan dari perdebatan publik.
Menurut Jatam, ini merupakan praktik depolitisasi bencana yang sangat berbahaya dan culas. Sebab, komunitas warga yang ditumbalkan menjadi korban dipaksa untuk menerima musibah tersebut sebagai takdir. Bukan akibat dari keputusan politik yang mengabaikan keselamatan warga.
Baca juga: Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan
Laporan koloaboratif Jatam dengan Aceh Wetland Forum ini mengungkap ada keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik.
“Jejak oligarki di tingkat daerah pun tak putus. Para pejabat di daerah, mulai dari bupati hingga gubernur, banyak yang memiliki konsesi tambang dan konsesi sawit. Beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan kawasan ekologi esensial,” ungkap Direktur Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf dalam siaran tertulis.
Di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah hulu dan DAS strategis dikuasai perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda. Sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis.
Di Aceh, laporan ini menunjukkan dugaan keterhubungan pengurus negara, sejumlah menteri aktif, serta elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana. Nama salah satu pengurus negara terlacak melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri di Aceh yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor.
Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Ada pula dugaan nama menteri dalam jejaring bisnis batu bara. Konsesinya diduga berada di bentang alam yang telah lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama lain yang muncul adalah elite politik Partai NasDem. Diduga sebagai pemilik kepentingan di sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya yang berulang kali dilanda banjir bandang.
Ada pula nama pejabat politik penting di Partai Golkar yang diduga memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di bentang hulu dan kawasan rawan longsor.
Sementara di Sumatra Utara, Bakrie Group juga diduga mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Itu merupakan kawasan rawan gempa dan longsor yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah sehingga izinnya dicabut Mahkamah Agung. Bakrie juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet serta fasilitas pengolahan di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar
Selain jejaring elite politik, katastrofe Sumatra juga ditopang peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu, DAS, dan bentang alam kunci. Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir. Ada juga Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Astra Group juga hadir melalui tambang emas Agincourt Resources di Sumatra Utara serta ekspansi sawit Astra Agro Lestari, yang konsesinya berada di wilayah rawan banjir dan longsor. Ada pula, Toba Pulp Lestari (TPL) yang bercokol selama lebih dari empat dekade di kawasan-kawasan hulu DAS esensial.






Discussion about this post