Jumat, 29 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Sabtu, 16 Agustus 2025
A A
Suasana Pidato Kenegaraan Perdana Preside Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Suasana Pidato Kenegaraan Perdana Preside Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pidato Kenegaraan perdana Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025 hanya menyebut frasa “lingkungan” dua kali dari 3.944 selama 1 jam 15 menit. Itupun dalam konteks perekonomian dan pendidikan, alih-alih mengenai penyelamatan lingkungan dan ekosistem yang telah banyak hancur akibat praktik industri ekstraktif tak bertanggungjawab.

“Alpanya isu lingkungan merupakan sinyal kuat, bahwa Pemerintahan Prabowo yang baru berumur 299 hari ini tidak memprioritaskan penyelamatan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Yang menjadi penegasan Prabowo adalah sumber daya alam harus dikuasai Negara untuk hajat hidup orang banyak, pemberantasan korupsi yang banyak dilakukan elit, hingga janji kedaulatan pangan.

Baca juga: Warga Bobo di Halmahera Selatan Menolak Ekspansi Penambangan Nikel

Prabowo justru mengklaim pemerintahannya telah memutus ketergantungan pada impor dengan membuka dua juta hektare sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua Selatan dan beberapa daerah lainnya.

Faktanya, proyek cetak sawah tidak menjamin keberhasilan program swasembada pangan di Merauke, Papua. Cetak sawah justru berpotensi mengulang kegagalan proyek serupa tahun 2012, Merauke Integrated Food dan Energy Estate (MIFEE).

Sebab banyak area di Merauke yang merupakan tanah rawa, sehingga tidak sepenuhnya cocok digunakan untuk persawahan. Potensi gagal panen ditambah hilangnya sumber pangan alami akibat deforestasi untuk cetak sawah membuat masyarakat tidak lagi bisa menghasilkan pangan sendiri.

Baca juga: Suwardi, Jika Gurun Pasir Bisa Dihijaukan, Lahan Marginal Indonesia pun Bisa Dipulihkan

“Akhirnya, potensi ketergantungan pada impor akan semakin besar,” imbuh dia.

Berdasarkan data Hansen (Global Forest Change) tahun 2024 terdapat 3293,16 Ha tutupan hutan yang hilang (deforestasi) di Provinsi Papua Selatan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 120,3 persen dari deforestasi yang terjadi pada tahun 2023 yakni seluas 1494,7 Ha.

Satya Bumi, organisasi yang berfokus pada advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia ini menengarai, pembukaan lahan untuk memenuhi ambisi cetak sawah berdampak pada penghilangan sumber pangan lokal masyarakat adat yang bersumber dari hutan.

Baca juga: Film Dokumenter tentang Bahaya Limbah Tailing Nikel di Morowali Diluncurkan

Pelibatan aparat amankan SDA

Prabowo juga mengungkapkan rencana melibatkan aparat dalam menjaga kekayaan alam.

“Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Prabowo di gedung DPR MPR RI, Senayan.

Pernyataan ini juga memberi sinyal, bahwa Prabowo akan terus menerjunkan aparat dalam proyek-proyek strategis nasional yang menjadi prioritasnya. Melibatkan aparat bersenjata ke dalam proyek-proyek strategis nasional hanya memunculkan corak militerisasi yang jauh dari tupoksi mereka.

Baca juga: Spirit Api dalam Sistem Perladangan Berputar Bergeser Jadi Cara Mudah Membuka Lahan

Dalam ketentuan hukum UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum ada perubahan, TNI hanya dilibatkan dalam kondisi perang bukan untuk pengamanan proyek korporasi. Hal serupa juga berlaku bagi satuan kepolisian Indonesia, bahwa tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan.

“Artinya, bukan menjadi satuan tugas pengamanan perusahaan dengan dalih penertiban masyarakat,” tegas Andi.

Kekeliruan logika yang disebabkan pola pikir pemimpin negara yang memiliki latar belakang sebagai mantan komandan militer ini telah melanggengkan impunitas aparat sebagai alat untuk merepresi masyarakat yang menolak proyek-proyek strategis SDA.

Baca juga: Cegah Diabetes dan Obesitas, Konsumsi 2-3 Sendok Teh Gula Pasir dan Perbanyak Buah

Bukti ini diperkuat dengan pemantauan Satya Bumi terkait kriminalisasi dan represifitas oleh aparat bersenjata kepada pembela lingkungan. Tercatat sepanjang 2023-2024 terdapat 74 peristiwa dan hampir 13 persen korbannya adalah masyarakat adat dan pelakunya adalah TNI dan Polri.

Tahun 2025, angka ini akan terus bertambah mengingat ada perubahan UU yang membolehkan TNI dan Polri menduduki posisi jabatan sipil.

Jika kembali pada pernyataan Presiden Prabowo terkait Pasal 33 ayat (3) UUD, bahwa bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, seharusnya logika berpikir yang digunakan adalah mengembalikan keadilan lingkungan kepada masyarakat dengan menghilangkan (abolish) gerakan militerisme dalam penguasaan SDA negara. Environmental justice requires abolition, which requires the abolition of capitalism and militarism.

Baca juga: Koalisi Tolak Penambangan Gamping di Kawasan Karst Sagea di Halmahera Utara

Hutan Sawit versi Prabowo

Terkait hutan, Prabowo bahkan hanya menyebut kata “hutan” satu kali dalam konteks kebun sawit. Ia mengklaim sejak menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektare dari 5 juta hektare lahan sawit yang melanggar aturan ditertibkan.

Pernyataan pemerintah tentang 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan menunjukkan inkonsistensi data. Padahal, angka yang sudah lama dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni sekitar 3,37 juta hektare sawit di dalam kawasan hutan. Sementara lonjakan menjadi 5 juta hektar tidak disertai penjelasan apakah tumpang tindih dengan data sawit dalam kawasan hutan atau mencakup kategori lain.

Selain itu, disebut 3,1 juta hektare berhasil dikuasai kembali. Namun hingga kini tidak ada data resmi yang dapat diakses publik terkait lokasi, status hukum, maupun proses verifikasi lahan tersebut.

Baca juga: Ada 184 dari 1.835 Spesies Burung di Indonesia Terancam Punah

Berdasarkan beberapa sumber artikel, salah satunya Detik.com, dari 2 juta hektar lahan yang telah dikuasai lagi, sebagian lahan sawitnya akan diserahkan dan dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: food estatekebun sawitPasal 33 ayat 3 UUDPidato Kenegaraan Presiden 2025Satya Bumi

Editor

Next Post
Komunitas XR Bunga Terung Kalimaantan Timur memasang spanduk seruan "Merdeka dari Krisis Iklim", 17 Agustus 2025. Foto XR Bunga Terung.

XR Bunga Terung, 80 Tahun Indonesia Merdeka Terapkan Solusi Palsu Transisi Energi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media