Wanaloka.com – Terkait peningkatan kewaspadaan untuk pencegahan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) pada anak yang meningkat tajam sejak Agustus 2022, Kementerian Kesehatan membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya, meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fayankes) untuk sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat. Juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan anak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Sedangkan alternatif pengobatannya dengan memberikan obat-obatan berupa tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Capai 189 Kasus, Waspada Gejala Khasnya
“Ini bersifat sementara, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” kata juru bicara Kemenkes, dokter Syahril, 19 Oktober 2022.
Kebijakan tersebut diambil usai Kemenkes bersama Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Hasil sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Baca Juga: Gajah Betina Mati di Aceh Timur Diduga Makan Bahan Pupuk
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Syahril, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Sebab umumnya gangguan AKI menyerang anak usia kurang dari 6 tahun.
Discussion about this post