Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Delapan Alasan Walhi Menolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

PP 25 Tahun 2024 menjadi pukulan besar dari upaya berbagai tokoh dan kelompok keagamaan yang menjadi pendamping bagi advokasi lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia.

Kamis, 6 Juni 2024
A A
Acara Istighotsah Akbar dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Padarincang, Banten. Foto Walhi.

Acara Istighotsah Akbar dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Padarincang, Banten. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Kontribusi batu bara di sektor energi akan membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar ke sembilan di dunia dengan 600 juta ton CO2 dari sektor energi pada tahun 2021,” kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore dalam keterangan tertulis tertanggal 6 Juni 2024.

Keempat, menimbulkan risiko besar bagi ketahanan pangan di masa mendatang. Sebab luasan tambang batu bara dilaporkan mencakup 19 persen dari areal persawahan yang ada dan 23 persen lahan yang tersedia untuk budidaya padi baru. Artinya, 15 persen kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya perkebunan juga berisiko dibuka dan ditambang untuk produksi batu bara.

Kelima, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan akan membuat ormas-ormas ini nantinya berakhir bertikai dengan warga anggotanya sendiri. Mengingat luasan pertambangan batu bara, terutama yang berada di wilayah penting, baik secara ekologis maupun di Wilayah Kelola Rakyat menyebabkan konflik pertambangan terus berlangsung.

Baca Juga: Penerima Kalpataru 2024 dari Profesor Mangrove hingga Pendaur Ulang Sampah

Dalam catatan Walhi, sepanjang periode pemerintahan Jokowi terdapat 827 kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dialami rakyat. Sebagian besar kasus ini di wilayah-wilayah pertambangan.

“Ironis bagi organisasi keagamaan yang dibentuk untuk tujuan mulia menyebarkan ajaran kebaikan apabila harus berakhir menyebabkan konflik, baik dengan masyarakat umum. Lebih-lebih lagi dengan warga anggotanya sendiri karena pemberian izin tambang ini,” ungkap Fanny.

Keenam, pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan juga risiko besar akan berakhir menjadi bancakan para pemain tambang yang secara keahlian teknis dan tata niaganya telah memiliki pengalaman dalam bisnis tambang. Kebutuhan kemampuan mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi teknis dalam bisnis tambang serta penguasaan terhadap tata niaga batu bara, bukanlah kemampuan yang dimiliki ormas-ormas keagamaan.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Ini Pesan Walhi untuk Pemerintah Terpilih

“Karena ormas keagamaan memang tidak dibentuk untuk tujuan bisnis tambang,” imbuh Fanny.

Kekosongan kemampuan ini bisa menjadi celah bagi pemain lama bisnis tambang untuk mengambil alih operasi pertambangan dari IUPK yang diberikan prioritasnya kepada organisasi keagamaan. Akhirnya hanya akan berakhir menjadi operasi bisnis tambang umumnya yang berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bedanya, kali ini para pemain tambang mendapatkan keuntungan dan ormas-ormas keagamaan yang mendapatkan getah dari lunturnya nama baik mereka akibat dampak yang ditimbulkan bisnis pertambangan.

Ketujuh, menjadi pukulan besar dari upaya berbagai tokoh dan kelompok-kelompok keagamaan yang secara tekun menjadi pendamping bagi advokasi lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia. Di Padarincang, Banten, misalnya para tokoh pesantren menjadi tulang punggung perjuangan warga melawan ancaman sumber mata air, baik dari proyek privatisasi udara maupun dari proyek energi panas bumi.

Baca Juga: Din Syamsuddin, Muhammadiyah Harus Tolak Konsesi Tambang karena Lingkaran Setan

“Jika ormas-ormas keagamaan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola bisnis pertambangan, maka akan bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan hidup yang diperjuangkan tokoh-tokoh agama di berbagai daerah, seperti di Padarincang ini,” papar Fanny.

Kedelapan, upaya memberikan izin pertambangan pada organisasi keagamaan hanya menjadi pembenaran terhadap segala perusakan yang telah terjadi di Indonesia. Dengan kepedulian yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehidupan warga di Indonesia, Walhi mengajak ormas-ormas keagamaan untuk menolak pemberian izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah.

Dan Walhi mengajak ormas-ormas keagamaan berhimpun kembali dengan berbagai perjuangan pelestarian lingkungan yang juga digalang tokoh-tokoh keagamaan di berbagai wilayah untuk memulihkan kembali Indonesia dari daya rusaknya lingkungan akibat rusaknya demokrasi dan sistem politik Indonesia.

“Di antara semakin parahnya tatanan ekologis dan kepemimpinan politik yang semakin membawa kerusakan dalam kehidupan warga, kepemimpinan spiritual dari ormas-ormas keagamaan harusnya menjadi salah satu jawaban untuk mempertahankan dan memulihkan ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan warga,” kata Fanny. [WLC02]

Sumber: DPR, Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Komisi VII DPRkonsesi tambangpembangkangan konstitusiPP 25 Tahun 2024Walhi

Editor

Next Post
Erupsi Gunung Merapi pada 21 Januari 2024. Foto bnpb.go.id.

Aktivitas 7 Gunung Api Meningkat, Badan Geologi Pastikan Tak Saling Berhubungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media