Senin, 27 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.

Baca Juga: Bengkulu Utara Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ini Daerah Terdampak

Dalam kasus ini, LN dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000.

Tersangka LN saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur, sedangkan ketiga satwa liar dilindungi dititiprawat di Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menyatakan, kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini terus ditindaklanjuti guna mengungkap jaringan perdagangannya.

Baca Juga: Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang–undang,” tegas Taqiuddin. [WLC01]

 Sumber: ppid.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Elang jawaPerdagangan satwa liarsatwa liar yang dilindungi

Editor

Next Post
Kondisi banjir di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto Dok BNPB

Sungai Sake Melimpas, Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terdampak Banjir

Discussion about this post

TERKINI

  • Penampakan permukaan peraran Danau Toba di Sumatra Utara. Foto Thiadon/Pixabay.com.Penurunan Muka Air Danau Toba Pasca 1984 Ekstrem, Mengapa?
    In Rehat
    Rabu, 22 Juli 2026
  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media