Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Epidemiolog: Jelang Ramadan, Penghapusan Syarat PCR untuk Perjalanan Lebih Baik Ditunda

Jumat, 18 Maret 2022
A A
Ilustrasi tes swab. Foto lukasmilan/pixabay.com.

Ilustrasi tes swab. Foto lukasmilan/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik oleh Pemerintah Indonesia dengan syarat sudah vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2), menurut Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) dokter M Atoillah Isfandiari, lebih baik ditunda dua pekan lagi. Penundaan tersebut juga akan membuat kondisi lebih stabil saat memasuki bulan Ramadan dan musim mudik.

“Kalau kita mau bersabar dua pekan lagi, kita akan ada di posisi yang sama dengan akhir Januari, yaitu posisi dasar gelombang. Saat ini, kita masih berada di lereng gelombang,” papar Atoillah.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran.  Semestinya pelonggaran pemeriksaan tes antigen dan PCR lebih baik ditujukan bagi pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi booster.

Upaya tersebut untuk meningkatkan keamanan saat perjalanan. Selain itu, syarat tersebut juga menjadi pendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.

“Kenyataannya, sebagian masyarakat ikut vaksin bukan karena kesadaraan mendapatkan kekebalan. Tapi agar dapat mengakses yang tidak bisa diakses tanpa vaksin,” tutur Atoillah.

Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19

Sebagaimana diketahui, prasyarat perjalanan dalam negeri mulai dilonggarkan. Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 menyebut bagi yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan dalam negeri baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan inipun diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Kasus Positif Sulit Terdeteksi

Penerapan kebijakan tersebut akan mempersulit terdeteksinya kasus positif Covid-19. Pencabutan syarat tes antigen dan PCR akan menghilangkan salah satu kontributor terbesar dalam tracing Covid-19.

“Saat mobilitas meningkat, risiko ISPA akan meningkat. Di sisi lain, kita tidak tahu ISPA yang meningkat disebabkan oleh Covid atau bukan,” imbuh Atoillah.

Diakui Atoillah, gelombang ketiga memang telah melewati puncak dan konsisten mengalami penurunan. Namun, kasus harian masih cenderung tinggi.

Baca Juga: Gangguan Ginjal, Ancaman Sebelum dan Selama Pandemi Covid-19

“Penerapan kebijakan yang terburu-buru akan meningkatkan kasus harian dan risiko penularan,” kata Atoillah yang juga Wakil dekan bidang II Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19kasus positifPCRpelaku perjalanan domestikswab testtes antigenvaksinasi

Editor

Next Post
Episenter gempa Bayah, Provinsi Banten, yang berada di darat terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 03.53 WIB. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Gempa Bayah Banten Magnitudo 5,1 Berpusat di Darat

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media