Sabtu, 13 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026
A A
Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Atas temuan tersebut, kami juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan hidup pada wilayah terdampak seluas 1.607 hektar tersebut sebesar Rp142.356.255.000,” imbuh dia.

Walhi berharap Majelis Hakim menerima Walhi sebagai pihak intervensi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Sebab banyak kepentingan lingkungan hidup yang diabaikan dan tidak akan dipulihkan berdasarkan gugatan KLH terhadap PT TPL, yakni 29.939 Hektare Kawasan Terdampak dengan total biaya pemulihan sebesar Rp2.624.092.478.850.

Lebih lanjut Walhi Sumatra Utara menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya menagih pertanggungjawaban korporasi perusak lingkungan. Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya.

“Walhi Sumatra Utara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba.

Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tanggapan dari KLH dan PT TPL atas gugatan intervensi Walhi. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gugatan IntervensiKementerian Lingkungan HidupPN MedanWalhiWalhi Sumatra Utara

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan
    In Lingkungan
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media