“Atas temuan tersebut, kami juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan hidup pada wilayah terdampak seluas 1.607 hektar tersebut sebesar Rp142.356.255.000,” imbuh dia.
Walhi berharap Majelis Hakim menerima Walhi sebagai pihak intervensi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Sebab banyak kepentingan lingkungan hidup yang diabaikan dan tidak akan dipulihkan berdasarkan gugatan KLH terhadap PT TPL, yakni 29.939 Hektare Kawasan Terdampak dengan total biaya pemulihan sebesar Rp2.624.092.478.850.
Lebih lanjut Walhi Sumatra Utara menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya menagih pertanggungjawaban korporasi perusak lingkungan. Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya.
“Walhi Sumatra Utara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba.
Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tanggapan dari KLH dan PT TPL atas gugatan intervensi Walhi. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post