Senin, 14 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026
A A
Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Atas temuan tersebut, kami juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan hidup pada wilayah terdampak seluas 1.607 hektar tersebut sebesar Rp142.356.255.000,” imbuh dia.

Walhi berharap Majelis Hakim menerima Walhi sebagai pihak intervensi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Sebab banyak kepentingan lingkungan hidup yang diabaikan dan tidak akan dipulihkan berdasarkan gugatan KLH terhadap PT TPL, yakni 29.939 Hektare Kawasan Terdampak dengan total biaya pemulihan sebesar Rp2.624.092.478.850.

Lebih lanjut Walhi Sumatra Utara menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya menagih pertanggungjawaban korporasi perusak lingkungan. Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya.

“Walhi Sumatra Utara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba.

Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tanggapan dari KLH dan PT TPL atas gugatan intervensi Walhi. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gugatan IntervensiKementerian Lingkungan HidupPN MedanWalhiWalhi Sumatra Utara

Editor

Next Post
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media