Rabu, 29 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026
A A
Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Atas temuan tersebut, kami juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan hidup pada wilayah terdampak seluas 1.607 hektar tersebut sebesar Rp142.356.255.000,” imbuh dia.

Walhi berharap Majelis Hakim menerima Walhi sebagai pihak intervensi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Sebab banyak kepentingan lingkungan hidup yang diabaikan dan tidak akan dipulihkan berdasarkan gugatan KLH terhadap PT TPL, yakni 29.939 Hektare Kawasan Terdampak dengan total biaya pemulihan sebesar Rp2.624.092.478.850.

Lebih lanjut Walhi Sumatra Utara menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya menagih pertanggungjawaban korporasi perusak lingkungan. Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya.

“Walhi Sumatra Utara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba.

Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tanggapan dari KLH dan PT TPL atas gugatan intervensi Walhi. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gugatan IntervensiKementerian Lingkungan HidupPN MedanWalhiWalhi Sumatra Utara

Editor

Next Post
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?

Discussion about this post

TERKINI

  • Penampakan permukaan peraran Danau Toba di Sumatra Utara. Foto Thiadon/Pixabay.com.Penurunan Muka Air Danau Toba Pasca 1984 Ekstrem, Mengapa?
    In Rehat
    Rabu, 22 Juli 2026
  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media