Kondisi hutan yang telah menjadi lahan pertanian juga menjadi ancaman pelestarian burung. Terutama lahan pertanian yang mengedepankan komersial dan keuntungan dapat mengancam kelestarian burung.
Stop Pelihara Burung Liar
Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Nomor 32 Tahun 2024 telah mengatur Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem. Upaya edukasi turut mendukung peraturan tersebut.
“Yang jelas ada upaya pendampingan masyarakat sekitar kawasan konservasi dari berbagai pihak yang berwenang,” tutur Happy.
Baca Juga: Bisik Serayu Festival 2024, Seniman Prihatin atas Ekosistem Budaya Sungai yang Hilang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi Nomor 22 Tahun 2019 mengatur upaya konservasi di luar kawasan. Gerakan konservasi oleh lembaga konservasi seperti, pusat rehabilitasi satwa dan pusat pengamatan satwa.
“Upaya yang paling bisa dilakukan oleh individu adalah dengan stop memelihara satwa liar, khususnya burung. Semakin tinggi permintaan atau pembelian burung di pasar, semakin tinggi perburuan burung liar. Populasi burung di alam liar akan menurun,” tegas Happy. [WLC02]
Sumber: Unair







Discussion about this post