Wanaloka.com – Pagu Indikatif Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik dari semula Rp6,78 triliun menjadi Rp11,07 triliun atau meningkat sebesar Rp4,29 triliun. Besaran kenaikan pagu tersebut merupakan ksepakatan Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dengan dalih untuk meningkatkan kinerja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM.
Tambahan anggaran sebesar Rp4,29 triliun tersebut dialokasikan untuk program-program strategis nasional dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Meliputi kekurangan Pipa Gas Bumi Cisem Tahap II Ruas Batang Cirebon-KHT, program Pipa Gas Bumi Ruas Dumai – Sei Mangkei, konversi Mitan ke CNG, tambahan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk 120.000 Rumah Tangga, pembangunan 22.000 titik PJU-TS , pembangunan PLTMH (2 unit) dan insentif Konversi Motor BBM ke Motor Listrik sebanyak 50.000 Unit.
“Anggaran tersebut akan digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja, peningkatan PNBP juga peningkatan ketahanan kemandirian energi nasional,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta pada 13 Juni 2023.
Baca Juga: FAO Prediksi 2050 Dunia Kelaparan Akibat Pemanasan Global
Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Tak Transparans
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mempertanyakan asal usul anggaran subsidi pembelian kendaraan listrik di APBN 2023 Kementerian Perindustrian. Lantaran dalam beberapa kali rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian, anggaran tersebut belum pernah dibicarakan.
“Tiba-tiba anggaran tersebut muncul dalam APBN 2023 Kementerian Perindustrian,” ujar Mulyanto dalam Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Perindustrian di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta pada 12 Juni 2023.
Seharusnya sesuai dengan fungsi anggaran DPR, anggaran Kementerian, baik yang bersifat reguler, perubahan atau tambahan dibahas bersama antara pihak kementerian dengan komisi terkait. Sementara, Politisi Fraksi PKS ini menilai anggaran subsidi kendaraan listrik yang semula tidak ada pembahasan dengan Komisi VII DPR, tiba-tiba ada anggaran tambahan untuk subsidi kendaraan listrik pada APBN 2023.
Baca Juga: Prof Ronny: Tren Lemak Hewan sebagai Bahan Bakar Dunia Penerbangan
“Jadi anggaran subsidi kendaraan listrik perlu dibahas secara transparan,” kata Mulyanto.
Dalam kesempatan itu, pihaknya dengan tegas menolak subsidi kendaraan listrik untuk pembelian mobil pribadi untuk orang yang mampu. Subsidi dari anggaran negara yang terbatas harus benar-benar tepat sasaran, tidak boleh diarahkan untuk orang yang mampu, apalagi untuk membeli kendaraan mewah.
Melainkan subsidi diarahkan untuk membantu masyarakat kecil agar memenuhi kebutuhan pokok mereka, alat transportasi publik dan kebutuhan energi dasar.
Baca Juga: Pemerintah Promosikan IKN Lewat Hari Lingkungan Hidup dan Ajakan Investasi
“Jadi subsidi ini melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Mulyanto.
Mulyanto meminta pemerintah tertib penganggaran. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.
“Ini tentu tidak transparan dan menyalahi fungsi anggaran DPR,” jelas Mulyanto.
Butuh Energi Alternatif
Pemerintah Indonesia memiliki target mencapai net zero emission (NZE) atau nol emisi karbon pada 2060 mendatang. Salah satu komitmen Indonesia untuk mewujudkannya adalah peningkatan dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) serta penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi.
Baca Juga: Menuntaskan Masalah Sampah dari Hulu ke Hilir Versi KLHK
“Tapi apakah kendaraan listrik adalah penyelesaian terbaik untuk Indonesia? Sudahkah negeri ini siap mewujudkannya?” tanya Indria Wahyuni dari Pusat Studi EBT Fakultas Hukum Unair dalam webinar oleh BSO Pecinta Alam Tanda Kehormatan (Pataka) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Discussion about this post