Jumat, 16 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Industri Pariwisata Potensial Merusak 34 Hektare Lebih Ekosistem Karst Gunungsewu

Senin, 5 Januari 2026
A A
Salah satu lokasi karst di KBAK Gunung Sewu, Gunungkidul, DIY yang rusak karena ditambang. Foto jogja.walhi.or.id

Salah satu lokasi karst di KBAK Gunung Sewu, Gunungkidul, DIY yang rusak karena ditambang. Foto jogja.walhi.or.id

Share on FacebookShare on Twitter

Perhitungan tersebut mengambil sampel dari tiga korporasi industri pariwisata, yakni HeHa Ocean View, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, dan Drini Park. Berdasarkan tiga kategori yang digunakan untuk menghitung sampel, ketiganya mengesktrak volume air dalam jumlah besar.

Pertama, Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun. Kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.

Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional.

Baca juga: Kulit Manggis Mengandung Antioksidan Alami dan Antidiabetes

Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Di dalamnya disebutkan, KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai sistem atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang. Tindakan itu dapat dikategorikan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan perusakan bentang alam, ekstraksi air secara massif, dan menentang regulasi itu mengakibatkan kerusakan permanen fungsi ekologis, serta hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu.

Berdasarkan kondisi tersebut, Walhi Yogyakarta menyerukan desakan. Pertama, audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Kedua, cabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Industri PariwisataKBAK GunungsewuWalhi Yogyakartawarisan dunia

Editor

Next Post
Salah satu lumbung air hujan di Kota Palu. Foto Dok. Sekolah Air Hujan.

Instalasi Lumbung Air Hujan Dipasang di Tiga Titik di Kota Palu

Discussion about this post

TERKINI

  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media