Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Aturan Mudik Lebaran 2022

Jumat, 1 April 2022
A A
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan domestik dalam rangkaian mudik Lebaran 2022 (Idul Fitri 1443 Hijriyah). Meski demikian, secara resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menyusun aturan perjalanan mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan, aturan pelaksanaan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Ditegaskannya, aturan tersebut akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: 478 Keluarga Relokasi Semeru Akan Huni Huntap dan Huntara Sebelum Lebaran

“Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing (antigen/PCR),” kata Suharyanto dalam konferensi pers penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19 secara daring, Kamis, 31 Maret 2022.

Sedangkan bagi yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Untuk yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” kata Suharyanto.

Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” imbuh Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kembali ke Hutan, Lanustika Menempuh 15 Jam Perjalanan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan mudikCovid-19endemiIdul Fitri 1443mudik Lebaranpandemivaksin lengkapvaksinasi boostervaksinasi Covid-19

Editor

Next Post
Ilustrasi hilal, penampakan sabit bulan yang paling awal terlihat dari bumi sesudah konjungsi/ijtima dan matahari terbenam. Foto bmkg.go.id.

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Pada 3 April 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media