Wanaloka.com – Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan domestik dalam rangkaian mudik Lebaran 2022 (Idul Fitri 1443 Hijriyah). Meski demikian, secara resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menyusun aturan perjalanan mudik.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan, aturan pelaksanaan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
Ditegaskannya, aturan tersebut akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: 478 Keluarga Relokasi Semeru Akan Huni Huntap dan Huntara Sebelum Lebaran
“Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing (antigen/PCR),” kata Suharyanto dalam konferensi pers penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19 secara daring, Kamis, 31 Maret 2022.
Sedangkan bagi yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Untuk yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” kata Suharyanto.
Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19
Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” imbuh Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Demi Kembali ke Hutan, Lanustika Menempuh 15 Jam Perjalanan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.
Discussion about this post