Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Aturan Mudik Lebaran 2022

Jumat, 1 April 2022
A A
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan domestik dalam rangkaian mudik Lebaran 2022 (Idul Fitri 1443 Hijriyah). Meski demikian, secara resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menyusun aturan perjalanan mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan, aturan pelaksanaan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Ditegaskannya, aturan tersebut akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: 478 Keluarga Relokasi Semeru Akan Huni Huntap dan Huntara Sebelum Lebaran

“Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing (antigen/PCR),” kata Suharyanto dalam konferensi pers penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19 secara daring, Kamis, 31 Maret 2022.

Sedangkan bagi yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Untuk yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” kata Suharyanto.

Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” imbuh Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kembali ke Hutan, Lanustika Menempuh 15 Jam Perjalanan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan mudikCovid-19endemiIdul Fitri 1443mudik Lebaranpandemivaksin lengkapvaksinasi boostervaksinasi Covid-19

Editor

Next Post
Ilustrasi hilal, penampakan sabit bulan yang paling awal terlihat dari bumi sesudah konjungsi/ijtima dan matahari terbenam. Foto bmkg.go.id.

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Pada 3 April 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media