Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Aturan Mudik Lebaran 2022

Jumat, 1 April 2022
A A
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Foto BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan domestik dalam rangkaian mudik Lebaran 2022 (Idul Fitri 1443 Hijriyah). Meski demikian, secara resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menyusun aturan perjalanan mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan, aturan pelaksanaan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Ditegaskannya, aturan tersebut akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: 478 Keluarga Relokasi Semeru Akan Huni Huntap dan Huntara Sebelum Lebaran

“Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing (antigen/PCR),” kata Suharyanto dalam konferensi pers penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19 secara daring, Kamis, 31 Maret 2022.

Sedangkan bagi yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Untuk yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” kata Suharyanto.

Baca Juga: Kemenkes: Meski Dipertimbangkan, Indonesia Sudah Proses Menuju Endemi Covid-19

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” imbuh Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kembali ke Hutan, Lanustika Menempuh 15 Jam Perjalanan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan mudikCovid-19endemiIdul Fitri 1443mudik Lebaranpandemivaksin lengkapvaksinasi boostervaksinasi Covid-19

Editor

Next Post
Ilustrasi hilal, penampakan sabit bulan yang paling awal terlihat dari bumi sesudah konjungsi/ijtima dan matahari terbenam. Foto bmkg.go.id.

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Pada 3 April 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media