“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.
Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri
Padahal, menurut Mardani, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta Pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.
“Kalau kaya gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.
Aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun disebut bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaungkan Pemerintahan Jokowi. Salah satu maksud dari reforma agraria adalah untuk menghindari ketimpangan lahan.
Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik
“Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” pungkas dia.
Pasal 9 Perpres 75
Aturan mengenai izin HGU 190 tahun diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang terdiri dari empat ayat. Ayat (1) disebutkan: Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Ayat (2), Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut. Huruf (a), hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga: Emi Sukiyah, Pesona Jawa Barat Bagian Selatan Menyimpan Potensi Bencana
Huruf (b), hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Huruf (c), hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian ayat (3), Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Empat Kali Bayi Orangutan Tanpa Induk Kembali Diselamatkan di Melawi
Ayat (4), Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut. Huruf (a), tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Huruf (b), pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Huruf (c), syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Huruf (d), pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Huruf (e), tanah tidak terindikasi telantar. [WLC02]
Sumber: DPR, Perpres Nomor 75 Tahun 2024
Discussion about this post