Wanaloka.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif senilai lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ini diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu juga diduga tanpa dana jaminan reklamasi dan disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.
Tidak hanya PT Karya Wijaya, perusahaan tambang lainnya yang ditengarai terafiliasi dengan orang nomor satu di Maluku Utara ini pun disegel Satgas, yakni PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas yang terletak di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Pada saat bersamaan, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara karena diduga menambang nikel di luar area izin dan di kawasan hutan dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan.
“Langkah Satgas PKH ini belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan,” kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar.
Akar persoalan yang belum disentuh meliputi konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem.
Baca juga: Perjanjian Dagang Timbal Balik, Prabowo Serahkan Kedaulatan Ekologi pada Amerika Serikat
Gurita bisnis dan konflik kepentingan
Riset Jatam bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis pada Oktober 2025 menunjukkan gurita perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Maluku Utara. Jatam mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
PT Karya Wijaya memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang diterbitkan pada 2025, bertepatan dengan manuver politik Sherly di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024 mencatat PT KW mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.
“Temuan ini menguatkan, bahwa Sherly memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang. Posisinya sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga,” papar Melky.
PT Mineral Trobos adalah perseroan PMDN yang didirikan melalui Akta No. 14 tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon. Bermodal dasar sekaligus modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1 miliar. Merujuk dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, susunan resmi pengurus dan pemegang saham adalah: Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 900 lembar saham atau 90 persen), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 100 lembar saham atau 10 persen), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).
Temuan Jatam menunjukkan ada indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan.
Baca juga: BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal
Rangkaian investigasi serupa juga mengungkap dugaan David Glen Oei pernah melobi perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, David Glen Oei diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.
PT Mineral Trobos adalah pemegang IUP Operasi Produksi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, dengan luas konsesi awal sekitar 315 hektare. Wilayah tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan kepala daerah. Lokasi operasi perusahaan berada di Pulau Gebe, antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi. Juga di beberapa wilayah lain di Halmahera Tengah.







Discussion about this post