Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara bertahap mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi. Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal.
Sebanyak 95 persen kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu. Usianya pun rata-rata lebih dari 10 tahun.
“Meski lebih murah, penggunaan kayu dapat mengarah ke isu lingkungan, deforestasi. Juga kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yang baik,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif.
Baca juga: Solusi Sampah Pemerintah: Pembentukan Satgas dan Penghentian Open Dumping
Usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi, kapal kayu memiliki kekurangan. Sebab umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.
Jangka panjangnya dampak dari deforestasi ini dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armadanya.
“Ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” kata Latif.
Baca juga: Hutan di Hulu Tiga Sungai Rusak, Fungsi Lindung Hilang, Jabodetabek Terendam
Discussion about this post