Rabu, 24 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 10 Tahun Bui

Penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan ini oleh Ditjen Gakkum LHK, Kementerian LHK, diharapkan menjadi pembelajaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan.

Selasa, 7 Maret 2023
A A
Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10  tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000, dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,” ungkap Yazid.

Kasus pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis terhadap pabrik kelapa sawit PT SIPP di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: UGM Uji Coba Deteksi Sumber Panas Bumi dengan Teknologi Geoflow Imaging

Yazid mengungkapkan, dari rangkaian kegiatan penyidikan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT SIPP, namun tidak dipatuhi. IPAL perusahaan, kata Yazid, pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar. [WLC01]

Sumber: PPID Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ditjen Gakkum KLHKKabupaten BengkalisKementerian LHKpabrik kelapa sawitPencemaran lingkunganProvinsi RiauPT SIPP

Editor

Next Post
Ilustrasi musim kemarau. Foto Fitschen/pixabay.com.

Waspada, Musim Kemarau 2023 Diprediksi Lebih Awal dan Lebih Kering

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media