Keputusan status kayu lamban
Sebelumnya, keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh memunculkan polemik karena belum ada kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut. Akibatnya, kayu-kayu gelondongan itu dibiarkan menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara sehingga menghambat upaya pemulihan pascabencana.
Kondisi tersebut disampaikan sejumlah kepala daerah dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.
Menurut para kepala daerah yang hadir, kayu gelondongan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.
“Para bupati meminta pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut gar mereka bisa menangani dengan cepat. Ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Wakil Ketua DPR Korinbang, Saan Mustopa.
Baca juga: Pakar Kebencanaan Ingatkan Pembangunan Huntara dan Huntap Utamakan Keselamatan
Saat itu, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.
Kondisi ini dinilai Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun wilayah permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
DPR menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. DPR berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan, DPR







Discussion about this post