Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Klaim RUU EBET Atur Penyediaan Listrik Lebih Murah

Minggu, 15 September 2024
A A
Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI telah selesai.

Tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, tetapi yang sudah disepakati ada 61 pasal. Artinya, masih menyisakan dua pasal yang belum mencapai kesepakatan.

“Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” jelas Eniya pada Temu Media di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Made Tri Ari Penia, Potensi Biomassa Indonesia dari Kakao, Singkong dan TKS

Dalam dua pasal terakhir itu, Pemerintah mengusulkan terkait PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.

Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait kedua pasal tersebut, Pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI. Namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.

Baca Juga: Sampah Plastik dari Indonesia Berlayar Sampai Afrika

“Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda,” ujar Eniya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: baterai listrikKementerian ESDMlistrik murahPemanfaatan Bersama Jaringan TransmisiRUU EBET

Editor

Next Post
Ada 18 kali gempa susulan dari gempa Berau M5,5 pada 15-16 September 2024. Foto BMKG.

Gempa Berau M5.5 Dipicu Sesar Sangkulirang yang Pernah Terjadi 1921

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media