Senin, 25 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Klaim RUU EBET Atur Penyediaan Listrik Lebih Murah

Minggu, 15 September 2024
A A
Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI telah selesai.

Tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, tetapi yang sudah disepakati ada 61 pasal. Artinya, masih menyisakan dua pasal yang belum mencapai kesepakatan.

“Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” jelas Eniya pada Temu Media di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Made Tri Ari Penia, Potensi Biomassa Indonesia dari Kakao, Singkong dan TKS

Dalam dua pasal terakhir itu, Pemerintah mengusulkan terkait PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.

Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait kedua pasal tersebut, Pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI. Namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.

Baca Juga: Sampah Plastik dari Indonesia Berlayar Sampai Afrika

“Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda,” ujar Eniya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: baterai listrikKementerian ESDMlistrik murahPemanfaatan Bersama Jaringan TransmisiRUU EBET

Editor

Next Post
Ada 18 kali gempa susulan dari gempa Berau M5,5 pada 15-16 September 2024. Foto BMKG.

Gempa Berau M5.5 Dipicu Sesar Sangkulirang yang Pernah Terjadi 1921

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media