Wanaloka.com – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI telah selesai.
Tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, tetapi yang sudah disepakati ada 61 pasal. Artinya, masih menyisakan dua pasal yang belum mencapai kesepakatan.
“Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” jelas Eniya pada Temu Media di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Made Tri Ari Penia, Potensi Biomassa Indonesia dari Kakao, Singkong dan TKS
Dalam dua pasal terakhir itu, Pemerintah mengusulkan terkait PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kedua pasal tersebut, Pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI. Namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.
Baca Juga: Sampah Plastik dari Indonesia Berlayar Sampai Afrika
“Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda,” ujar Eniya.
Discussion about this post