Sabtu, 4 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian Lingkungan Hidup Lindungi Pesut Mahakam Lewat Desa Konservasi

Sabtu, 14 Februari 2026
A A
Kunjungan pejabat KLH/BPLH di kawasan konservasi Pesut Mahakam di Kalimantan Timur. Foto KLH/BPLH.

Kunjungan pejabat KLH/BPLH di kawasan konservasi Pesut Mahakam di Kalimantan Timur. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dua hari terakhir, RASI juga memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batu bara per jam di kawasan tersebut yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi. Sebab Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan.

Tindak lanjutnya, Deputi Gakkum melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines. Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Baca juga: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan Akibat Krisis Iklim

Selain itu, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas, yang mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.

KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat Pesut Mahakam.

Gakkum LH akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam. Termasuk debu batu bara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.

Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa Konservasi Pesut MahakamKalimantan TimurKLH/BPLHKutai KertanegaraPesut MahakamTongkang Batu Bara

Editor

Next Post
Ilustrasi nyamuk hutan. Foto Erik_Karits/pixabay.com.

Hutan Gundul, Populasi Nyamuk Meledak, Penyakit Merajalela

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media