Dalam dua hari terakhir, RASI juga memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batu bara per jam di kawasan tersebut yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi. Sebab Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan.
Tindak lanjutnya, Deputi Gakkum melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines. Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Baca juga: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan Akibat Krisis Iklim
Selain itu, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas, yang mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.
KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat Pesut Mahakam.
Gakkum LH akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam. Termasuk debu batu bara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai. [WLC02]
Sumber: KLH/BPLH







Discussion about this post