Wanaloka.com – Usai melalui proses musyawarah Sidang Pleno VII Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Gedung Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta pada 20 November 2022, Prof. Haedar Nashir dan Prof. Abdul Mu’ti kembali terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2022-2027. Sebelumnya, keduanya adalah Ketum dan Sekum PP Muhammadiyah Periode 2015-2022.
Sementara Ketum dan Sekum PP Aisyiyah Periode 2022-2027 terpilih adalah Dr. apoteker Salmah Orbayinah dan Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah. Keduanya menggantikan Ketum dan Sekum PP Aisyiyah Periode 2022-2015, yakni Dr. Siti Noordjannah Djohantini dan Diyah Siti Nur’aini.
Setelah penetapan, Haedar menyampaikan amanah tersebut diemban 13 orang terpilih secara kolektif kolegial sebagai bagian dari sistem kepemimpinan di Persyarikatan.
“Posisi ketum hanya sejengkal didepankan dan seiinci ditinggikan. Intinya tetap kolektif kolegial dan sesuai sistem Persyarikatan,” kata Haedar.
Baca Juga: Pesan Jokowi, Muhammadiyah Kuatkan Hablum Minal Alam untuk Kelestarian Alam
Ia juga menyatakan akan menjalankan program yang arahnya lebih transformatif, baik untuk program secara umum maupun bidang-bidang unggul terhadap segala aspek. Pihaknya akan mensosialisasikan dan menjadikan pandangan Islam berkemajuan dalam Risalah Islam berkemajuan yang telah ditetapkan untuk mendialogkan kepada berbagai kalangan di dalam dan luar negeri.
“Agar menjadi alam pikiran yang semakin luas dan terintegrasi dengan baik di Persyarikatan,” kata Haedar.
PP Muhammadiyah juga memiliki mandat untuk terus mendiskusikan isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal dan menjadi masukan penting di berbagai bidang.
Sementara menurut Salmah, meskipun mengemban amanah tidak mudah, ia berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pimpinan dari semua lini. Ia juga mengajak Aisyiyah berbenah diri dan berubah menjadi lebih baik mengingat semakin banyak perubahan yang akan ditemui ke depan.
Baca Juga: Ini Sumber Gempa Pangandaran Jawa Barat Mag5,3
Discussion about this post