KKP melalui Ditjen PSDKP telah menyampaikan dalam gelaran dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) tentang manfaat VMS bagi nelayan di Kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV Jakarta pada awal Maret 2025.
Sementara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi yang semakin diintensifkan.
“Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai mematuhi ketentuan,” ujar Latif.
Baca juga: Fahutan IPB University Kerja Sama dengan Kyoto University Atasi Masalah Gambut
Sejauh ini ada sekitar 5.190 kapal bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Bahkan 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan membenahi tata kelola perikanan di Indonesia menjadi lebih baik melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ia berharap kerja sama dan dukungan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia. Sebab kebijakan ini sepenuhnya dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post