Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga penyebab kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara. Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Berfokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Pendaftaran gugatan dilakukan serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Langkah ini diklaim komitmen KLH/BPLH untuk menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata dia.
Baca juga: Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
Proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Tuntutannya adalah perusak membayar dan setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya.
“Ini adalah pesan kuat penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuh dia.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan menjelaskan pendaftaran gugatan ini didasarkan mandat Pasal 2 UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Tak sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.






Discussion about this post