Baca juga: Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total senilai Rp4.843.232.560.026 atau hampir Rp5 triliun.
Nilai ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 untuk memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
“Lewat gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi,” kata Rizal.
Baca juga: Prevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
Langkah ini menjadi strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa masa mendatang.
KLH/BPLH menjanjikan untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel. Juga memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. [WLC02]
Sumber: KLH/BPLH






Discussion about this post