Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum

Perluasan kawasan proyek tersebut tidak hanya menyangkut wilayah daratan, tetapi juga berpotensi mencakup kawasan pesisir dan laut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat masyarakat Warbon.

Sabtu, 20 Juni 2026
A A
Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.

Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sejak rencana pengaktifan kembali lokasi bekas fasilitas LAPAN di Distrik Biak Utara menjadi Bandar Antariksa Nasional pada tahun 2025–2026, hak-hak masyarakat adat Warbon justru diabaikan.

Padahal, prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah dijamin secara tegas dan mengikat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lalu Pasal 43, Pasal 106, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang mengakui prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara tidak berwenang mengatur, mengalihkan, memanfaatkan, ataupun mengambil wilayah adat dan sumber daya alam yang berada di dalamnya tanpa pengakuan, penghormatan, dan persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak yang sah.

Namun demikian, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya.

Sejak penguasaan pertama kali dilakukan LAPAN pada tahun 1980 atas lahan sekitar 100 hektare, tidak pernah ada musyawarah adat yang sah, tidak pernah diperoleh persetujuan masyarakat adat, serta tidak pernah dilakukan ganti rugi yang layak dan adil sesuai ketentuan hukum adat.

Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar penguasaan negara baru diketahui keberadaannya oleh masyarakat pada tahun 2002, dan sejak saat itu terus ditolak serta dipersoalkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Dengan demikian, Pemerintah, BRIN, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak boleh menjalankan pembangunan di atas tanah adat yang masih dipersengketakan dan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele melalui keterangan tertulis, 18 Juni 2026.

Namun alih-alih menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari empat dekade tersebut, Pemerintah melalui BRIN justru melanjutkan rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional yang menurut informasi yang diperoleh masyarakat membutuhkan areal kurang lebih 1.000 hektare. Sementara lahan yang selama ini dikuasai negara melalui fasilitas eks LAPAN hanya sekitar 100 hektare.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena kebutuhan perluasan lahan berpotensi mencakup wilayah adat masyarakat Warbon, termasuk tanah adat milik Marga Abrauw dan Marga Rumander di Kampung Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor.

Perluasan kawasan proyek tersebut tidak hanya menyangkut wilayah daratan, tetapi juga berpotensi mencakup kawasan pesisir dan laut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat masyarakat Warbon. Tanah, pesisir, laut, dan sumber daya alam yang berada di wilayah adat tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun serta menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Seluruh proses sosialisasi, perencanaan, dan persiapan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan hingga tahun 2026 tidak memenuhi standar partisipasi yang bermakna sebagaimana diwajibkan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional. Masyarakat adat tidak pernah diberikan kesempatan yang memadai untuk berunding dan mengambil keputusan secara bebas mengenai masa depan wilayah adatnya.

“Proses yang dilakukan sejauh ini lebih bersifat pemberitahuan sepihak daripada musyawarah yang bertujuan mencapai kesepakatan. Prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi (FPIC) telah diabaikan,” terang Festus.

Penolakan masyarakat adat Warbon bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba ataupun bentuk penolakan terhadap pembangunan. Penolakan tersebut merupakan reaksi yang sah karena hak-hak mereka tidak dihormati dan tidak didengar.

Sebelum menyampaikan persoalan ini kepada publik, masyarakat adat bersama Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, unsur gereja, perempuan, pemuda, dan pendamping hukum telah menempuh berbagai jalur konstitusional dan kelembagaan yang tersedia.

Pada tanggal 4 Februari 2026, masyarakat menyampaikan aspirasi resmi di hadapan DPRK Biak Numfor. Pada tanggal 5 Juni 2026, masyarakat melakukan penancapan Salib Merah dan pemberlakuan Sasi Adat sebagai pernyataan hukum adat bahwa tanah tersebut tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun tanpa izin dari pemilik hak yang sah.

Pada tanggal 17 Juni 2026, LBH Papua menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM RI terkait ancaman penggusuran paksa, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan kerusakan lingkungan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bandar Antariksa NasionalDistrik Biak UtaraHak-hak Masyarakat AdatLBH PapuaWilayah Adat Warbon

Editor

Next Post
Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.

Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media