Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Korupsi Timah, KIKA Serukan Lawan Upaya Kriminalisasi terhadap Bambang Hero

Kamis, 16 Januari 2025
A A
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Uiversity,Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto infografis.ipb.ac.id

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Uiversity,Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto infografis.ipb.ac.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran dari warga negaranya. Kondisi tersebut sedang akademisi IPB University, Bambang Hero Saharjo yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. Ia dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal dia diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan, secara prinsip, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, merupakan bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup.

Baca juga: Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Peraturan lainnya ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang menyebut secara eksplisit, bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Juga dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.

“Jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini,” tegas Koordinator KIKA, Satria Unggul dalam keterangan tertulis KIKA tertanggal 13 Januari 2025.

KIKA menengarai, pelaporan terhadap Bambang Hero kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero merupakan perlawanan balik dari koruptor.

Baca juga: Erupsi Lagi, Status Vulkanik Gunung Ibu Naik Menjadi Awas

“Tabiat semacam ini terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia,” kata Satria.

Atas Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero, KIKA menyampaikan pernyataan sikap.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: anti SLAPPKIKAkorupsi pengelolaan tata niaga timahProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, 15 Januari 2025. Foto Magma Indonesia.

Status Awas, Warga Sekitar Gunung Ibu Lakukan Evakuasi Mandiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 bertema “Bridging the Landscape: Readiness & Viability in Indonesia’s Net Zero Steel Ecosystem”, 7 Mei 2026. Foto ITB.Teknologi Hidrogen Menuju Ekosistem Baja Rendah Karbon di Indonesia
    In IPTEK
    Jumat, 8 Mei 2026
  • Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera
    In News
    Kamis, 7 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media