Wanaloka.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan akan menyiapkan peta jalan (road map) dan perencanaan strategis (strategic planning) mengenai reforestasi 12 juta hektare, Kamis, 14 November 2024. Langkah tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui pidato Utusan Khusus Presiden, Hashim S. Djokohadikusumo di COP 29, Baku, Azerbaijan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan, bahwa rencana ini berpotensi menyebabkan penggusuran dan melanggengkan konflik agraria apabila tidak dijalankan secara matang dan penuh kehati-hatian. Terutama tanah-tanah, pemukiman masyarakat dan desa yang selama ini tumpang-tindih dengan klaim kawasan hutan.
“Perlu prinsip keterbukaan dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini. Mana lokasi dan kawasan hutan yang dijadikan program reforestasi. Jangan sampai lokasi-lokasi tersebut justru menyasar pemukiman, tanah garapan dan desa-desa yang selama ini diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan,” papar Sekretaris Jendral, Dewi Kartika mengingatkan dalam siaran tertulis tertanggal 21 November 2024.
Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor di Karo dan Banjir Bandang di Deli Serdang Berlangsung
Apalagi melihat pendekatan pemerintah yang selama yang sangat legal formal dan minus partisipasi masyarakat karena dijalankan dari atas ke bawah (top-down).
Berdasarkan data BPS, hingga tahun 2023 terdapat 2.768 desa yang dinyatakan berada dalam kawasan hutan. Kenyataan ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah yang masih menggunakan ajaran Hukum Kolonial, yakni azas domain verklaring. Bahwa setiap wilayah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara.
Penerapan azas ini melalui pengukuhan ‘hutan negara’ yang berlaku sejak UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan pengganti dari UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967. Penerapan tersebut telah mengakibatkan pertentangan klaim antara penduduk desa dan pemerintah yang berujung pada konflik agraria.
Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina Hingga April 2025
Periode 2015-2023, KPA mencatat sedikitnya terjadi 213 letusan konflik agraria akibat klaim kawasan hutan. Konflik tersebut terjadi di atas tanah seluas 1,7 hektar dengan korban 81 ribu rumah tangga. Akibatnya, pemerintah desa dan penduduk desa tidak dapat mengakses dana pembangunaan dan kehilangan hak-hak dasar mereka. Tidak mengherankan desa-desa yang berada dalam klaim kawasan hutan tersebut merupakan kantong-kantong kemiskinan.
KPA sejak 2016 juga telah mengusulkan sebanyak 589 desa dengan luas 1,2 juta hektar sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Desa-desa tersebut selama ini diklaim secara sepihak sebagai ‘kawasan hutan’ oleh pemerintah.
Discussion about this post